jpnn.com - BEIJING - Perokok di Beijing bakal terkekang. Pemerintah setempat akan mengeluarkan larangan merokok di dalam gedung yang merupakan ruang publik
Dalam sebuah laporan media pemerintah yang dilansir BBC, Sabtu (29/11), kebijakan larangan merokok ini juga akan berimbas kuat terhadap iklan promosi rokok. Menyusul kebijakan itu, ikaln rokok tidak boleh lagi terpampang di transportasi publik, film, majalah bahkan di koran.
BACA JUGA: Inggris Batasi Imigran Uni Eropa
Dalam sebuah pendataan baru-baru ini, jumlah perokok di Tiongkok mencapai 300 juta orang. Sebelumnya, upaya untuk melarang kebiasaan merokok berakhir dengan kegagalan.
"Peraturan larangan merokok akan mulai diterapkan pada Juni tahun depan, dimulai di ibukota Tiongkok (Beijing)," ujar pernyataan pemerintah.
BACA JUGA: Tiongkok Batasi Luas Ruang Kerja Pejabat
Nantinya, pelan namun pasti kebijakan ini akan diterapkan di seluruh negara yang berpenduduk lebih kurang 1,3 trilliun jiwa tersebut. Dalam usulan peraturan itu, merokok akan dilarang di bis, tempat kerja atau di ruang terbuka yang berada di dekat gedung sekolah atau rumah sakit.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Tiongkok sudah menerbitkan aturan larangan merokok di ruang publik seperti hotel dan restoran pada 2011. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Jual Pil agar Kentut Beraroma Mawar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Bakal Angkat Isu Pencurian Ikan di Forum PBB
Redaktur : Tim Redaksi