Tiongkok Batasi Luas Ruang Kerja Pejabat

Jumat, 28 November 2014 – 19:13 WIB
Foto: CNN

jpnn.com - BEIJING - Para pejabat Tiongkok kini tak lagi leluasa menggunakan ruang kerja dengan ukuran luas. Pasalnya, pemerintah Tiongkok sudah mengeluarkan aturan mengenai ruang kerja pejabat.

Laman BBC, Jumat (28/11) menulis, pejabat pemerintah setingkat menteri hanya bisa memiliki luas kantor 54 meter persegi. Aturan itu diberlakukan dari tingkat nasional hingga desa.

BACA JUGA: Jual Pil agar Kentut Beraroma Mawar

Ukuran terkecil ialah sembilan meter persegi untuk pejabat rendah. Selain ruang kantor, aturan itu juga mengatur tentang luas kantin, garasi, lobi hingga lorong. Kebijakan itu diterapkan untuk merespon protes warga Tiongkok.

Selama ini, pejabat rendah di Tiongkok memiliki ruang kantor yang sangat besar dan mewah. Sebagian didirikan di kota dan desa yang selama ini kurang dikembangkan.

BACA JUGA: Indonesia Bakal Angkat Isu Pencurian Ikan di Forum PBB

“Hal ini untuk mendorong kerja keras dan kesederhanaan. Terutama untuk menerapkan delapan peraturan yang dituntut kepemimpinan baru,” demikian pernyataan resmi Komisi Penelitian dan Pengembangan Nasional Tiongkok.(jos/jpnn)

BACA JUGA: Tersesat 10 Hari di Gurun Sahara, Pria Ini Diselamatkan Urine Sendiri dan Darah Kelelawar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Laporan Media Malaysia yang Menyerang Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler