jpnn.com - JAKARTA - Anggaran Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation/PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2016, mengalami kenaikan sebesar 20 persen, menjadi Rp1,8 triliun dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Jendral Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan meski ada kenaikan dana PSO sebesar 20 persen, masih ada beberapa KA yang tidak mendapatkan lagi jatah PSO.
BACA JUGA: BBM Turun karena Rupiah Makin Kuat?
"Ada lima KA yang tidak lagi dibiayai PSO mulai 1 April 2016, karena biaya operasi lebih rendah dari tarif yang ditetapkan Menhub. Kebanyakan KA jarak jauh," ujar Hermanto di Jakarta, Rabu (23/12).
Di antaranya, KA Kertajaya (Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi), KA Kutojaya Utara (Pasar Senen - Cirebon - Kutoarjo), KA Progo (Lempuyangan - Pasar Senen). Kemudian KA Tawang Jaya (Semarang Poncol - Pasar Senen) dan KA Tegal Arum (Tegal - Pasar Senen).
BACA JUGA: Ini Kata Menteri ESDM Soal Dua Opsi Penurunan Harga BMM di Tahun Baru
Selain itu ada pula KA yang mengalami perubahan tarif. Namun kenaikan tarif tiga KA ini dirasa tidak begitu memberatkan penumpang.
Yakni KRD Surabaya Kota - Porong dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 dan mulai diberlakukan 1 Januari 2016. Selanjutnya KA Lokal Purwakata-Cibatu tarif semula Rp 6.000 menjadi Rp 8.000, yang mulai diberlakukan 1 Januari 2016.
BACA JUGA: Harga BBM Turun Lagi di Tahun Baru, Ini Rinciannya
"Dan KRL perhitungan tarif untuk jarak tempuh 0 sampai 25 kilometer pertama sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Ini akan berlaku 1 Oktober 2016," tandas Hermanto. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... H-4 Natal, ASDP Seberangkan 31.275 Penumpang
Redaktur : Tim Redaksi