Tahun Ini Dana BOP PAUD Rp 4,47 Triliun

Rabu, 13 Februari 2019 – 00:45 WIB
Siswa PAUD lomba mewarnai di acara Pekan Peringatan Hardiknas 2018. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"PP tentang SPM mulai berlaku efektif tahun ini, makanya pemda harus menaatinya,” ujar Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok, Selasa (12/2).

BACA JUGA: BOP PAUD Naik jadi Rp 4,47 Triliun Tahun Depan

Peraturan tersebut mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap warga negara.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Ketahui Bakat Anak Lewat Kids Club

Harris menegaskan, pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kemendikbud. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.

Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.

BACA JUGA: PAUD Harus Punya Guru Agama

Harris menjabarkan, Kemendikbud memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan. Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar.

Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, atau BOP PAUD.

Dana ini meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp 4,07 triliun, tapi tahun ini meningkat menjadi Rp 4,47 triliun.

Tak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP kesetaraan sebanyak Rp 1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik.

Harris menambahkan, pemerintah daerah dan masyarakat yang ingin mencari informasi tentang program PAUD bisa mengunjungi laman Anggun PAUD di anggunpaud.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk pendidikan keaksaraan bisa mengakses https://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan.php. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pendidikan, Pertamina Renovasi PAUD dan Taman Baca


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler