jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,47 triliun untuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) pada 2019. Jumlah ini naik 10 persen dibanding 2018 yang mencapai Rp 4,07 triliun.
BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu biaya operasional. Sasaran program ini adalah lembaga PAUD yang terdaftar dalam data pokok PAUD dan pendidikan masyarakat (Dapodik).
BACA JUGA: 36,22 Persen SD Belum Punya Perpustakaan
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 7.459.167 anak dengan nominal sebesar Rp 600 ribu per anak. “Pemberian bantuan ini untuk meningkatkan mutu layanan PAUD,” ujar Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Harris Iskandar, Minggu (2/12)
Penggunaan BOP PAUD telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD tahun 2018.
BACA JUGA: Fahri Kritik Wacana Kemendikbud Hidupkan Kembali Mapel PMP
Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 50 persen dana BOP PAUD harus digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain, seperti membeli kertas, spidol, krayon, serta penyelenggarakan kegiatan pendidikan keluarga atau parenting.
Sebanyak 35 persen untuk kegiatan pendukung, antara lain membeli obat-obatan ringan, dan menambah biaya transpor pendidik. Sedangkan 15 persen sisanya untuk kegiatan lain, yaitu perawatan sarana dan prasarana, membayar telepon, listrik, dan internet.
BACA JUGA: Ini 3 Kriteria Guru Profesional untuk Pembelajaran Abad 21
Harris menuturkan, program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat saja, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi aktif.
“Kita telah berkomitmen dalam Sustainable Development Goals 2030, bahwa kita harus memberikan layanan PAUD berkualitas kepada seluruh anak, baik lelaki maupun perempuan,” ujar Harris.
Oleh karena itu, BOP PAUD hanya diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan agar tepat sasaran, yakni memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); mempunyai peserta didik minimal 12 anak yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas; dan memiliki nomor rekening lembaga, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
“Tidak boleh ada korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan dana BOP PAUD,” tegas Harris mengingatkan para pengelola lembaga PAUD.
Harris juga berharap pemberian BOP PAUD bisa mendorong lembaga untuk menyelenggarakan PAUD holistik integratif. Hal ini merupakan pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensi anak. Sehingga tidak hanya pemenuhan layanan pendidikan saja, tapi juga gizi dan perlindungan anak (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Zonasi Diragukan Ampuh Ciptakan Sekolah Favorit Baru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad