Untuk mengoptimalisasi penagihan tungakan pajak tersebut, kata Tjiptarjo, diperlukan kerjasama yang tegas dengan aparat kepolisian seperti dalam MoO antara Menkeu dengan Kapolri.
Saat ini jelas Tjiptarjo, jumlah penunggak pajak itu setiap waktu terus berubah
BACA JUGA: 54 Daerah Berhak atas Dana Insentif
Namun tren perubahan itu menunjukkan angka peningkatan. "Dalam daftar penunggak pajak bersifat dinamis, sedangkan dalam sengketa pajak mungkinkan wajib pajak melakukan banding, apabila keberatan dikabulkan otomatis kewajiban pajaknya akan dibebaskanKedepan, beber dia, berbagai cara akan diupayakan untuk menarik pajak terhutang tersebut, salah satunya upaya paksa sesuai dengan undang-undang
BACA JUGA: 40.284 Rekening Liar Ditertibkan
"Ada suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat pajak yang tidak memiliki kewenangan, seperti penangkapanSelain itu dalam pengusutan sengketa perpajakan, biasanya ada tindak pidana yang menyertai
BACA JUGA: Rp322,4 Triliun untuk Daerah
Dalam hal inilah, Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan polisi untuk menindak pidana itu.Sementara iyu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menambahkan perpajakan itu sering disertai tindak pidana lain seperti tindak pidana umum dan money laundering"Karena ada tindak pidana terkait maka diperlukan upaya bersama sehingga dibuatlah MoU supaya ada sinergi," tambah Ito Sumardi.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Aceh Ekspor Perdana Kakao
Redaktur : Tim Redaksi