Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun

Selasa, 23 Februari 2010 – 15:45 WIB
JAKARTA-  Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptarjo menyebutkan dana tunggakan pajak yang tidak bisa ditagih hingga pertengahan Februari 2010 mencapai Rp44 triliunJumlah tersebut didapatkan dari 1,8 juta wajib pajak yang belum melunasi pembayaran.

Untuk mengoptimalisasi penagihan tungakan pajak tersebut, kata Tjiptarjo, diperlukan kerjasama yang tegas dengan aparat kepolisian seperti dalam MoO antara Menkeu dengan Kapolri.
 
Saat ini jelas Tjiptarjo,  jumlah penunggak pajak itu setiap waktu terus berubah

BACA JUGA: 54 Daerah Berhak atas Dana Insentif

Namun tren perubahan itu menunjukkan angka peningkatan.  "Dalam daftar penunggak pajak bersifat dinamis, sedangkan dalam sengketa pajak mungkinkan wajib pajak melakukan banding, apabila keberatan dikabulkan otomatis kewajiban pajaknya akan dibebaskan
Setiap detik data akan berubah," kata Tjiptarjo.

Kedepan, beber dia, berbagai cara akan diupayakan untuk menarik pajak terhutang tersebut, salah satunya upaya paksa sesuai dengan undang-undang

BACA JUGA: 40.284 Rekening Liar Ditertibkan

"Ada suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat pajak yang tidak memiliki kewenangan, seperti penangkapan
Dalam tindakan penyanderaan, penahanan dan penangkapn bagi wajib pajak, itu SOP-nya (Standard Operating Procedure) kita minta ke kepolisian," paparnya.

Selain itu dalam pengusutan sengketa perpajakan, biasanya ada tindak pidana yang menyertai

BACA JUGA: Rp322,4 Triliun untuk Daerah

Dalam hal inilah, Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan polisi untuk menindak pidana itu.

Sementara iyu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menambahkan perpajakan itu sering disertai tindak pidana lain seperti tindak pidana umum dan money laundering"Karena ada tindak pidana terkait maka  diperlukan upaya bersama sehingga dibuatlah MoU supaya ada sinergi," tambah Ito Sumardi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Aceh Ekspor Perdana Kakao


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler