''Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008M/1429H adalah yang terburuk sepanjang sejarahnya
BACA JUGA: Modal LPEI Ditetapkan Rp4 Triliun
Hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Tanah Suci dan Tanah Air menemukan keterburukannya, terutama menyangkut pemondokan dan transportasi,'' ujar Wakil Ketua DPD RI Laode Ida di lobby Gedung DPD, Jakarta, Selasa (16/12).Menyangkut pemondokan, lokasi jaraknya berkisar antara 18-19 km dari Masjidil Haram
BACA JUGA: Ketua DPR Teken Usulan Angket Haji
''Sebelumnya, dijanjikan bus sangat bagus untuk mengangkut jamaah haji,'' sambungnya.Kedua aspek yang terburuk (pemondokan dan transportasi) misalnya, ditemukan lokasi pemondokan di Makkah yang terjauh dari Masjidil Haram yang menyulitkan transportasi sehingga mengakibatkan kelelahan fisik dan mental serta membatasi pergerakan jamaah dari/ke Masjidil Haram
Laode melanjutkan, hasil kunjungan kerja (kunker) Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD menyatakan kegagalan Pemerintah (Departemen Agama) menyelenggarakan ibadah haji
BACA JUGA: JPC Pilih 15 Pemimpin Muda Berpengaruh
Kasus-kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga terburuk, terutama menyangkut pemondokan dan transportasi''Ini menandakan masih adanya sistem coba-coba (trial and error)Janganlah selalu bereksperimen, apalagi dengan ibadah.''Karenanya, DPD mendukung usulan hak angket penyelenggaraan ibadah haji yang diserahkan beberapa inisiatornya seperti anggota Komisi VIII DPR Abdullah Azwar Anas kepada Ketua DPR R Agung Laksono.
Sejalan dengan hak angket, PAH III DPD mengusulkan kepada Departemen Agama untuk mengupayakan ketersediaan dan kenyamanan pemondokan melalui kontrak kerjasama jangka panjang atau membangun pemondokan khusus untuk jamaah haji IndonesiaPAH III DPD mendorong Depag menambah kuota untuk mengatasi daftar tunggu dari tahun ke tahun, khususnya daerah-daerah yang waiting list-nya panjang.
Dalam kesempatan yang sama, DPD juga mengeluarkan hasil evaluasi Tahun 2007M/1428H, yang menyimpulkan, penyelenggaraan ibadah haji belum menuntaskan beraneka ragam masalah, kendala, dan kelemahan yang mencakup aspek-aspek pemondokan, penyediaan katering (prasmanan), pembinaan dan pembimbingan ibadah jamaah, serta pelayanan kesehatan jamaah haji.
PAH III DPD juga menurunkan tim pengawasan di dalam negeri tahap embarkasi dan keberangkatan calon jamaah haji ke Saudi Arabia serta debarkasi dan kepulangan jamaah haji ke daerah asalJadi, mencakup seluruh tahap penyelenggaraan ibadah haji, imbuhnya.
Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Investigasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2007M/1428HTim dibentuk menyusul terganggunya kelancaran penyelenggaraan ibadah haji secara umum dan kekhusyukan jamaah haji Indonesia khususnya(Fas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Cari Pasangan, Usai Pemilu Legislatif
Redaktur : Tim Redaksi