Tahun Politik Tiba, Gunakanlah Media Sosial dengan Bijaksana

Selasa, 16 Januari 2018 – 15:57 WIB
Imdadun Rahmat. Foto: Istimewa For JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta masyarakat menggunakan media sosial (medsos) dengan bijak, terutama pada tahun politik.

Menurut Imdadun, medsos bisa menimbulkan dampak negatif jika tidak digunakan dengan baik.

BACA JUGA: Prostitusi Pelajar, Siswi SMP Layani Pria saat Jam Sekolah

“Jangan sampai tersandung masalah terkait dengan ketidak hati-hatian dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Imdadun Rahmat, Senin (15/1).

Direktur eksekutif Said Aqil Siradj (SAS) Institute itu menambahkan, masyarakat harus memiliki tekad untuk menggunakan medsos dengan sehat pada 2018.

BACA JUGA: Prostitusi Pelajar via Medsos, Tarif Siswi SMP Rp 750 Ribu

“Tahun 2018 ini bisa dikatakan sebagai tahun politik. Banyak event persaingan politik terkait kontestasi perebutan jabatan-jabatan, baik di pimpinan kabupaten dan kota maupun pimpinan di tingkat provinsi. Hal itu bisa jadi akan merangsang atau menarik orang untuk menggunakan media sosial sebagai alat untuk meraih kemenangan,” ujar Imdadun.

Wakil ketua umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) itu mempersilakan masyarakat memanfaatkan medsos untuk berkampanye dan menyampaikan hak-hal positif dari sang calon.

BACA JUGA: Foto Panas Siswi SMK Beredar di Media Sosial

Namun, dia mengimbau masyarakat tidak mengunggah status berisi fitnah, adu domba, hoaks, dan provokasi yang bisa menyebabkan perpecahan.

“Ini harus benar-benar dihindari. Bukan saja karena undang-undang kita melarang hal tersebut, tapi norma sosial maupun norma agama juga melarang hal tersebut. Jadi, menyebarkan fitnah itu haram hukumnya. Menyebarkan berita bohong itu juga haram hukumnya. Menjelek-jelekkan orang tanpa dasar fakta yang benar itu juga haram hukumnya,” kata pria kelahiran Rembang, 6 September 1971 itu.

Dia menambahkan, pasal 22 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) secara jelas telah melarang hal penyebaran hoaks.

“Ujaran kebencian, penyebaran mengenai penggunaan fitnah, provokasi, kekerasan, penyebaran berita bohong atau hoaks, adu domba itu dilarang di dalam HAM. Itu adalah pelanggaran HAM juga,” ujar Imdadun.

Mantan waksekjen PB Nahdatul Ulama (NU) ini juga mengajak para pegiat HAM untuk terus menerus memberi penyuluhan kepada masyarakat agar berhenti menggunakan medsos secara negatif.

Dirinya meminta masyarakat menggunakan medsos untuk kampanye positif seperti persatuan, kerukunan, dan hidup damai.

“Oleh karena itu, sebaiknya kita harus bisa arif di dalam menggunakan media sosial,” ujar Imdadun. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Hadir di Dunia Maya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler