jpnn.com, AMBON - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku Ela Ubleuw menuntut Taif Aminollah Tawainella (22) dan Sahrul Ramdani Ohorella (24) selama 7,5 tahun penjara.
Taif dan Sahrul merupakan terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang jenis tembakau sintetis.
BACA JUGA: Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ela dalam persidangan di Ambon, Selasa (22/6).
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Christina Tetelepta, didampingi dua hakim anggota.
BACA JUGA: Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan adalah karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: A dan AM Tega Memalak di Panti Asuhan, Modusnya, Astagfirullah
Sementara yang meringankan tuntutan, mereka bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Anggota BNNP Maluku meringkus kurir narkoba tersebut ketika menjemput sebuah paket berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis tembakau sintetik pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon.
Nama pemilik yang mengirim barang kepada kedua terdakwa atas nama AAN yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan..
Terdakwa Sahrul diamankan anggota BNNP Maluku pada 28 Februari 2021 saat menjemput paket tersebut di kantor ekspedisi di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Ambon.
Nasib serupa juga dialami terdakwa Taif Aminollah Tawainella yang diamankan petugas BNNP Maluku saat menjemput paket berisi narkoba berupa tembakau sintetis pada 1 Maret 2021.
Persidangan tersebut dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ronald Silawane. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam