Tak Ada Ampun dari Hakim, Kesempatan Terakhir Djoko Tjandra di Sidang PK Lenyap Sudah

Selasa, 21 Juli 2020 – 05:55 WIB
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

jpnn.com, JAKARTA - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra absen untuk kali ketiga di sidang permohonan kembali (PK) yang diajukannya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil, PN Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan PK, pada Senin 20 Juli 2020. Sidang kembali ditunda dengan agenda meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas surat yang diajukan oleh pemohon.

BACA JUGA: Ini Daftar Aset Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

"Sidang tunda sampai 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Agendanya mendengarkan pendapat Jaksa," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan.

Djoko Tjandra tidak bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Hal itu disampaikan Djoko Tjandra melalui surat yang dibacakan kuasa hukum.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Harus Kejar Aset Kekayaan Djoko Tjandra setelah Berganti Nama

Dalam surat bahkan Djoko Tjandra juga meminta untuk dilakukan sidang secara daring (teleconference).

"Toleransi sudah cukup. Surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon bisa hadir. Bahkan meminta teleconference, itu tidak bisa," tegas majelis hakim.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Surat untuk Bu Mega, Denda Tanpa Masker

Seharusnya hari ini adalah kesempatan terakhir untuk hadir dalam persidangan. Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebelumnya, majelis hakim telah menunda sebanyak dua kali sidang permohonan PK Djoko Tjandra. Saat itu, dia juga beralasan sakit.

Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK pada 6 Juli 2020 dan 13 Juli lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.

Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Di MA, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

Saat Djoko Tjandra di PNG, aparat Indonesia telah memulai perjanjian bilateral pada 2013 untuk mengekstradisi.

Namun, kabar terakhir senyap alias tak ada kemajuan apa-apa hingga rezim berganti. Baru-baru ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengumumkan perburuan kembali Djoko Tjandra. Menurutnya, negara tak boleh kalah melawan koruptor.

Bak pemain sepakbola handal, Djoko Tjandra lihai menggocek negara ini selama 11 tahun. Sebab, terpidana kasus korupsi paling dicari sejak 2009, tiba-tiba dikabarkan di Indonesia sukses membuat e-KTP dibantu Lurah Grogol, Jakarta, dan beberapa oknum aparat kepolisian hingga melakukan rapid test sebagai upaya untuk mengajukan sidang PK di PN Jakarta Selatan. (ngopibareng/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler