Menurut Kadis yang juga memiliki spesialisasi kajian hukum ini, apa yang dilontarkan Kadis DPPKAD tersebut sudah tepat
BACA JUGA: Warga Jabar Diminta Waspadai Spekulan
Pasalnya, tidak ada peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan THR kepada PNSBACA JUGA: Warga Padati Lokasi OP Mitan
Satu-satunya gaji tambahan yang diterima oleh PNS katanya, adalah gaji ke-13, yang dalam hal ini sudah diserahkan pada Juli lalu.Juniardi menilai, PNS berbeda dengan karyawan yang memiliki hak sesuai dengan peraturan untuk mendapatkan THR
BACA JUGA: Permintaan Ikan Naik, Pasokan dari Sumbar
"(Untuk itu) pengusaha perlu nurani," katanya.Dituturkan Juniardi lagi, pekerja hanya menuntut THR sekali setahun, bukan tiga sampai empat kaliAtas dasar itulah, semua pekerja berharap segera ada realisasi THRMemperlama pemberian THR, sama dengan mengundang reaksi pekerja.
"Saat Ramadan seperti ini, ketika timbul situasi kurang kondusif antara pekerja dan pengusaha, akan lebih banyak mudaratnyaJadi sekali lagi, silakan semua pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR, paling tidak tujuh hari sebelum lebaran," pungkasnya(rm-38/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Sembako di Pekanbaru Mulai Turun
Redaktur : Tim Redaksi