Tak Ada Aturan PNS Dapat THR

Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:28 WIB
SAMPIT - Harapan sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, tampaknya sulit untuk diwujudkanSetelah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotim, Burhanuddin, menyatakan tidak ada aturan yang menjadi acuan pemberian THR bagi PNS, kini giliran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim H Juniardi yang mengemukakan hal serupa.

Menurut Kadis yang juga memiliki spesialisasi kajian hukum ini, apa yang dilontarkan Kadis DPPKAD tersebut sudah tepat

BACA JUGA: Warga Jabar Diminta Waspadai Spekulan

Pasalnya, tidak ada peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan THR kepada PNS
Jika pemerintah daerah memaksakan menganggarkan dana untuk THR, maka itu dianggap melanggar aturan

BACA JUGA: Warga Padati Lokasi OP Mitan

Satu-satunya gaji tambahan yang diterima oleh PNS katanya, adalah gaji ke-13, yang dalam hal ini sudah diserahkan pada Juli lalu.

Juniardi menilai, PNS berbeda dengan karyawan yang memiliki hak sesuai dengan peraturan untuk mendapatkan THR
Pemberian THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, yang menyebutkan bahwa THR harus diberikan pada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan

BACA JUGA: Permintaan Ikan Naik, Pasokan dari Sumbar

"(Untuk itu) pengusaha perlu nurani," katanya.

Dituturkan Juniardi lagi, pekerja hanya menuntut THR sekali setahun, bukan tiga sampai empat kaliAtas dasar itulah, semua pekerja berharap segera ada realisasi THRMemperlama pemberian THR, sama dengan mengundang reaksi pekerja.

"Saat Ramadan seperti ini, ketika timbul situasi kurang kondusif antara pekerja dan pengusaha, akan lebih banyak mudaratnyaJadi sekali lagi, silakan semua pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR, paling tidak tujuh hari sebelum lebaran," pungkasnya(rm-38/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Sembako di Pekanbaru Mulai Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler