jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena tidak mengajukan banding atas vonis terpidana pembunuh Brigadir J, Bharada E.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai sikap itu mendorong lebih banyak pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara karena menjadi justice collaborator.
BACA JUGA: Tak Banding atas Vonis Bharada E, Kejagung Tuai Pujian
"Memberikan dampak positif bagi dunia hukum ke depannya. Jaksa memang sepatutnya tidak (mengajukan banding, red) sehingga supaya beri dorongan (membongkar kasus, red)," tutur Chudry di Jakarta, Jumat (17/2).
Chudry mengatakan latar belajang Bharada E sebagai JC memang menjadi pertimbangan jaksa untuk tidak mengajukan vonis banding.
BACA JUGA: Kejagung Tidak Banding Vonis Bharada E, IPW: Lengkapi Kemenangan Rakyat
Menurut Chudry, hal tersebut selaras dengan prinsip politik hukum. "Maksudnya adalah maksud dan tujuan dari hukum itu dibuat, dilaksanakan (tercapai). Nah, itu politik hukum," jelasnya.
Selain itu, Chudry pun mendukung jika eks ajudan Ferdy Sambo ini dikembalikan ke satuannya.
"Iya, kalau saya setuju Eliezer diterima kembali (di Polri). Kita, misalnya, melihat karena keterbukaan, kejujuran Eliezer, jadi terkuak sebenarnya (kasus yang terjadi) dan dibuka di persidangan," katanya.
Selain itu, tidak adanya banding juga menunjukkan Kejaksaan Agung menghormati Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Di mana seorang justice collaborator dimandatkan mendapat hukuman ringan.
"Memang (vonis) ringan relatif, 1,5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Tapi, bergantung pada keyakinan hakim, hati nurani hakim. Mungkin itu ada pengaruh keluarga korban sudah memaafkan Eliezer," tandas Chudry.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra