Tak Ada Gunanya KIH Bentuk DPR Tandingan

Sabtu, 01 November 2014 – 04:56 WIB
Tak Ada Gunanya KIH Bentuk DPR Tandingan. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan aksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan membentuk pimpinan DPR tandingan sah-saja dilakukan secara politik. Namun secara hukum, hal itu tidak dibenarkan karena secara sah, pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto yang legal.

"Mencabut dukungan terhadap salah satu objek pimpinan DPR sah-sah saja. Mosi diperkenankan secara politik," kata Ray di kantor Forum Masyarakat Sipil Peduli Parlemen (Formappi), Matraman, Jakarta, Jumat (31/10).

BACA JUGA: Tenaga Kerja Bersertifikat Masih Minim

Ray mengatakan, KIH harusnya sebelum mengajukan mosi terhadap salah satu pemimpin DPR yang dijabat anggota Koalisi Merah Putih (KMP), hendaknya KIH dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPR. Sosialisasi itu kata dia agar mendapat persetujuan mosi dan mencapai kuorum untuk dilanjutkan pada paripurna.

"Seharusnya mereka mendesak diadakan paripurna terlebih dahulu. Dalam paripurna bisa diuji apakah mosi bisa diterima, jika diterima maka pimpinan DPR bisa dimakzulkan. Mosi yang tidak diparipurnakan akhirnya tidak berguna," kata Ray. (rmo/awa/jpnn)

BACA JUGA: PPP Banten Boikot Muktamar Kubu SDA

 

BACA JUGA: Keluarga Penghina Jokowi Dapat Bantuan Modal Usaha

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Jaminan Rp 23,9 M Terancam Lenyap, Dirut PLN: Uang Bisa Dicari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler