jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara solar ilegal.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).
BACA JUGA: Info Terkini Kasus yang Menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III UU Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Kasus Rempang, LBH Pelita Umat: Demi Investasi, Rakyat dan Tanah Melayu Dikorbankan
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi, dan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Sementara itu, terdakwa Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka
"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi, sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.
Setelah membaca nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan, perkara itu berawal pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp 38 juta.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasinya dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang, dan Binjai.
BBM tersebut dibeli terdakwa di SPBU dengan harga Rp 6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.
Namun, pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM subsidi jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton.
Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp 300 di atas harga pemerintah.
Selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam