Tak Ada Jadwal di Situs Resmi, Kok DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada?

Rabu, 21 Agustus 2024 – 12:49 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8) melaksanakan rapat membahas Revisi UU Pilkada.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian menjadi perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat.

BACA JUGA: Rapat Panja Bahas Revisi UU Pilkada Rupanya Inisiatif DPR RI

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjadi legislator yang memimpin rapat panja membahas RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat terekam memasuki area ruangan Baleg DPR RI meski tak mengikuti rapat panja.

BACA JUGA: Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

Namun, informasi soal rapat panja membahas RUU Pilkada tidak muncul dalam agenda DPR RI seperti tertuang di situs resmi parlemen.

Awalnya, informasi soal rapat panja juga tidak dibagikan kepada rekan media ketika para menteri sudah tiba di ruang rapat.

BACA JUGA: MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya

Diketahui, rapat panja membahas RUU Pilkada dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler