jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera mengambil keputusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau lebih dikenal dengan UU Pilkada.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK memutus uji materi yang mereka ajukan sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dimulai.
BACA JUGA: Menang PHPU di MK, Demokrat DKI Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP
Menurut kuasa hukum para pemohon Said Salahudin, apabila putusan dijatuhkan mendekati waktu pendaftaran, maka kerja sama politik atau koalisi yang dibangun dikhawatirkan akan dilakukan secara terburu-terburu.
"Akibatnya berpotensi menghasilkan pemimpin eksekutif yang tidak berkualitas dan kurang berpihak kepada kepentingan rakyat di daerah,” ujar Said Salahudin pada sidang lanjutan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (24/7).
BACA JUGA: 2 Mahasiswa Gugat Soal Batas Usia di UU Pilkada ke MK
Pada perkara ini Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Mereka meminta MK menghapus ketentuan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi DPRD yang bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA: Kalah Pemilu, PM Inggris Rishi Sunak Mengundurkan Diri
Menurut Said, permohonan kliennya berbeda dengan perkara uji materi UU Pilkada lainnya yang tengah bergulir di MK.
Oleh sebab itu dia merasa Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut perlu diprioritaskan.
“Pada perkara lain yang sejauh pemohon ikuti lebih terkait dengan persyaratan administrasi individu bakal calon, sedangkan perkara yang pemohon ajukan lebih kompleks karena terkait proses komunikasi serta kerja sama politik antar-partai politik yang perlu membangun kesepakatan koalisi dalam rangka pendaftaran pasangan calon ke KPU,” katanya.
Dia mengatakan apabila perkara tersebut diputus mendekati waktu pendaftaran Pilkada 2024, dikhawatirkan akan muncul persoalan di level aturan teknis. Adapun pendaftaran Pilkada 2024 direncanakan pada akhir Agustus mendatang.
“Sebab KPU perlu terlebih dahulu melakukan harmonisasi Peraturan KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan konsultasi dengan DPR yang sudah barang tentu juga akan memakan waktu,” ucapnya.
Untuk mempercepat proses persidangan, Said menyampaikan agar MK tidak perlu menggelar sidang mendengar keterangan saksi ataupun ahli.
“Karena pemohon memandang mahkamah sudah cukup memahami persoalan dan apa yang kami uraikan,” katanya.
Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang digugat oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berbunyi: Dalam hal Partai Politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam petitumnya kedua partai ingin MK mengubah pasal diuji selengkapnya menjadi: Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Perintahkan PSU Pemilu 2024, Polda Riau Siap Mengamankan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang