jpnn.com - JAKARTA - DPR tidak akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa untuk jadi Undang-Undang (UU) sepanjang pemerintah tidak memberikan jaminan adanya kucuran dana minimal 1 miliar rupiah bagi setiap desa.
"DPR tidak akan meloloskannya kalau pemerintah tidak memberikan jaminan adanya kucuran dana minimal 1 miliar rupiah bagi masing-masing desa di Indonesia," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/11).
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Ketua Majelis Syuro PKS Bungkam
Kalau pemerintah bisa menjamin akan ada kucuran dana 1 miliar rupiah per desa lanjutnya, RUU tersebut pasti disetujui DPR. "Saya jamin itu," tegasnya.
Tapi politisi Golkar itu sepenuhnya yakin bahwa pemerintah tidak akan memenuhi persyaratan yang diajukan DPR tersebut karena ini akan mengurangi porsi kapitalis yang menggeroti APBN.
BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Priyo Budi Santoso dan Nasaruddin Umar
"Tapi saya yakin pemerintah tidak akan menyetujui persyaratan kucuran dana tersebut karena akan mengurangi aliran dana ke kapitalis yang ada di Jakarta yang selama ini menggerogoti APBN," ungkapnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Minta KPU dan Mendagri Turun ke Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Luwu Belum Masuk Baleg
Redaktur : Tim Redaksi