jpnn.com, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019.
Keputusan pemerintah tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.
BACA JUGA: Kuasai Pasar Indonesia, Sampoerna Agresif Genjot Ekspor
Direktur Utama Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mendukung keputusan pemerintah yang diharapkan mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok, yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai yang jauh melebihi angka inflasi,” kata Trumpaitis saat paparan publik di Jakarta, Kamis (9/5) lalu.
BACA JUGA: Pendapatan Sampoerna Tembus Rp 106,7 Triliun, Laba Bersih Rp 13,5 Triliun
Menurut dia, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang.
Selama ini, para pekerja merupakan bagian sangat penting dalam operasional bisnis industri hasil tembakau.
BACA JUGA: Pemerintah Perlu Lengkapi Regulasi Produk Tembakau Alternatif
"Karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” kata Trumpaitis.
Pada akhir 2018, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari sejumlah asosiasi industri hasil tembakau.
Hal senada juga disampaikan Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yabg juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai 2019.
Menurut dia, sepanjang periode 2010 - 2019 kenaikan tarif cukai rokok pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok.
Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja.
“Selain tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada 2014,” tegas Henry.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghapusan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Dinilai Sudah Tepat
Redaktur & Reporter : Yessy