jpnn.com, JAKARTA - Satgas Pangan Polri telah mencabut surat pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting). Dengan adanya pencabutan ini, warga bisa leluasa belanja kebutuhan pokok dalam jumlah berapa pun.
“Sekarang tidak ada lagi pembatasan,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3).
BACA JUGA: Bagaimana Stok Pangan di Daerah?
Daniel menerangkan, pencabutan ini dilakukan lantaran pihaknya mendapati keadaan di pasar telah normal. Artinya ketersediaan akan bahan pokok itu cukup.
"Di pasar sudah normal, kesediaan cukup, jadi enggak perlu ada pembatasan lagi. Stok semua siap,” kata dia.
BACA JUGA: Di Tengah Wabah Corona, Pemerintah Jamin Kebutuhan Bahan Pokok
Sebelumnya Satgas Pangan Polri mengeluarkan surat pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok dan penting kepada pelaku usaha. Barang kebutuhan pokok itu di antaranya beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.
Dalam surat edaran tersebut, masing-masing bapokting dibatasi pembeliannya kepada masyarakat. Jika ada yang melanggar, maka sanksi telah disiapkan.
BACA JUGA: Jokowi: Indonesia Adalah Bangsa Petarung, Insyaallah Bisa Menghadapi Corona
Untuk beras kepentingan pribadi, pembeliannya hanya dibolehkan maksimal 10 kilogram. Kemudian, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan maksimal dua dus. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan