Penjelasan Kadishub DKI Jakarta tentang Perluasan Kawasan Ganjil-Genap

Sabtu, 07 September 2019 – 08:50 WIB
Jalan Gajah Mada dan sekitarnya yang akan kena perluasan ganjil genap. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan mengenai perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat.

Dikatakan, kebijakan yang mulai berlaku pada tanggal 9 September 2019 itu tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas.

BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini

"Dalam peraturan gubernur, salah satu pengecualian kami berikan adalah kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas (migas)," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (6/9).

Pengecualian itu dalam konteks kendaraan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Analisis Dampak Lalu Lintas.

BACA JUGA: Taksi Online Tetap Kena Sistem Ganjil Genap, Begini Komentar DPP Organda

"Pengusaha angkutan yang kendaraannya untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk mendaftarkan sebagai angkutan umum," kata Syafrin.

BACA JUGA: Pernyataan Lenis Kogoya terkait Benny Wenda

BACA JUGA: Pak Anies, Tolong Jangan Berlakukan Ganjil Genap di Daerah Ini

Penegasan itu disampaikan dalam rapat Dinas Perhubungan bersama pengusaha angkuta. Sekitar 3.000 hingga 4.000 pengusaha angkutan yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning.

"Kami juga mengharapkan dukungan Ditlantas sehingga saat rekan-rekan pengusaha yang beralih angkutan barang ke angkutan umum dapat dilakukan akselesari. Dengan demikian, bebas dari aturan ganjil dan genap," kata Syafrin.

Ia menegaskan kembali, khusus angkutan daring, tidak ada pengecualian yang diberikan karena aturan di atasnya tidak memperbolehkan adanya penandaan sebagaimana kebijakan untuk kendaraan yang membawa disabilitas.

Terkait dengan pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap, Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan.

Syafrin berharap adanya perkuatan dari Ditlantas Polda untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penindakan adalah pihak kepolisian,” ujar Syafrin. (Fauzi/Ant/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP: Perluasan Sistem Ganjil Genap Sama Saja Membunuh Pelaku Usaha


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler