jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggelar operasi yustisi kepada warga dari luar yang ingin menetap di ibu kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, operasi yustisi ditiadakan sejak Gubernur Anies Baswedan menjabat.
BACA JUGA: Dikabarkan Dicatut Medina Zein untuk Penipuan, Raffi Ahmad Langsung Siapkan Pengacara?
Hal ini diungkapkan Budi dalam Podcast Rabu Belajar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
“Kami tidak boleh diskriminatif bagi warga yang datang ke Jakarta. Kami membolehkan semua datang ke Jakarta asal mereka punya syarat lengkap untuk menjadi penduduk Jakarta,” ujar Budi, Rabu (11/5).
BACA JUGA: PSI Turut Minta Anies Ganti Nama JIS, Disarankan Lakukan Hal Ini
Saat datang ke Jakarta, Budi mengimbau warga pendatang harus memiliki tujuan dan tempat tinggal sehingga tidak telantar.
Walau tak ada operasi yustisi, warga dari luar kota diminta mengurus surat kependudukan nonpermanen. Syaratnya membawa KTP dan kartu keluarga dari daerah asal serta membawa surat pengantar dari RT tempat mereka tinggal di Jakarta.
BACA JUGA: Gerindra Dorong Anies Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia
“Kemudian, surat penjamin dari daerah tinggal. Mengurusnya 30 menit selesai,” katanya.
Penduduk nonpermanen ini tak perlu mengubah KTP, tetapi hanya perlu mendapatkan surat keterangan.
“Fungsinya apa? Kalau terjadi sesuatu bagi masyarakat yang datang ke Jakarta, kami gampang menghubungi dan di mana lokasi penjamin mereka,” jelas Budi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Pangan Masih Mahal, DPRD Bakal Panggil Anak Buah Anies Baswedan
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi