Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Majalengka

Sabtu, 09 Mei 2020 – 21:16 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis dan tiga anggota geng motor ditangkap Polres Majalengka.

"Pelaku pencuri kendaraan yang kami tangkap ini ada dua orang yaitu KD dan JH serta masih mengejar dua tersangka lainnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (9/5).

BACA JUGA: Remaja Ini Rampok Rumah Milik Pasien Corona

Bismo menuturkan, kedua pelaku pencuri yang ditangkap memang sudah menjadi residivis kasus sama dan pada aksinya kali ini sudah melakukan di lima tempat yang berbeda.

Dari kedua pelaku lanjut Bismo, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T dan lainnya.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di Depok Ditangkap

"Keduanya merupakan residivis dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Selain menangkap dua pencuri sepeda motor, Polres Majalengka juga menciduk tiga orang yang tergabung di dalam geng motor.

BACA JUGA: Good News dari Pak Yuri untuk Hari Ini

Di mana dari ketiga pelaku ini satu orang berinisial RM (27), dia mengancam seseorang dengan menggunakan senjata tajam, motifnya karena pelaku tersinggung lantaran korban meraung-raung gas sepeda motornya.

"Sehingga tersangka merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban," tuturnya.

Sementara dua orang lainnya yang merupakan anggota gang motor berinisial AG (18) dan LN (22) tertangkap petugas saat melakukan razia.

Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati kedua remaja itu membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku geng motor tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler