Tak Akan Ada Hotel Baru di Jogja Hingga 2019

Kamis, 07 April 2016 – 13:40 WIB
Foto: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - JOGJA - Laju jumlah hotel di Kota Jogja untuk sementara akan stagnan. Penyebabnya adalah keputusan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti yang memutuskan perpanjangan moratorium pembangunan hotel di Kota Budaya itu.

Sedianya moratotium pembangunan hotel itu berakhir pada Desember tahun ini. Namun, Haryadi memutuskan untuk memperpanjang moratorium hingga 2019.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Penyebab Pasar Ubud Terbakar

Menurutnya, keputusan moratorium itu bukan kebijakan asal-asalan. ”Itu juga dari kajian beberapa pihak,” katanya seperti diberitakan Radar Jogja.

HS -sapaannya- menjelaskan, moratorium akan diperpanjang tiga tahun hingga 2019. Selanjutnya akan ada kajian pada tahun ke dua. ”Apakah akan diperpanjang lagi atau tidak?” ujarnya.

BACA JUGA: Pria Stres Makamkan Ibu di Dalam Rumah Sendiri

Lebih lanjut HS mengatakan, dasar untuk memperpanjang moratorium pembangunan hotel adalah occupancy rate atau tingkat hunian. Sampai saat ini, tingkat hunian hotel belum mencapai 70 persen. 

Makanya, kebijakan moratorium ini akan dievaluasi. Jika nantinya tingkat okupansi sampai 70 persen. kemungkinan akan diperbarui lagi. ”Misalnya dengan memperbolehkan pembangunan hotel secara selektif di zona-zona tertentu,” katanya.

BACA JUGA: DPRD Sumsel Belajar ke Bengkulu soal yang Satu Ini

Kebijakan moratorium ini hanya berlaku untuk hotel saja. Sedangkan apartemen dan kodominium masih diperbolehkan.  ”Kalau apartemen dan kondominium itu beda, karena prinsip dasarnya adalah rumah susun,” ujarnya.

Karenanya HS juga mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat perpanjangan moratotium pembangunan hotel.  ”Sekaligus untuk menggantikan surat keputusan sebelumnya yang berlaku sejak 2013 silam,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab M. Danunegoro mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Hasto sekitar sebulan lalu. PHRI meminta Pemkot Jogja untuk memperpanjang kebijakan moratorium hotel hingga 2021, sama dengan kebijakan di Pemkab Sleman.

”Ini kami usulkan karena tingkat okupansi hotel di Jogja. Apalagi, rata-rata hanya 50 hingga 55 persen saja untuk hotel bintang,” ujarnya.

Berdasarkan data PHRI, tingkat okupansi hotel bintang di Kota Jogja  2014 sebesar 57,48 persen dan nonbintang (melati) 26,77 persen. Sedangkan 2015, tingkat okupansi hotel bintang 57,64 persen dan nonbintang 27,11 persen.

Itu untuk rata-rata. Tapi, kalau untuk hotel bintang di ring I sekitar Malioboro, okupansinya mencapai 90 persen. Ring II sedikit jauh dari Malioboro, okupansinya mencapai 70 hingga 80 persen. Ring III di luar kawasan Malioboro, tingkat okupansi mencapai 60 sampai 70 persen.

Berdasarkan data PHRI, kata Istidjab, sejak 2014-2016 ini ada 104 permohonan izin pembangunan hotel baru ke Pemkot Jogja. Dari jumlah itu, 83 hotel sudah mengantongi izin IMB, sedangkan 31 lainnya masih terkendala masalah teknis.

Dari 83 yang sudah memiliki IMB ini, 26 di antaranya sudah membangun dan sisanya belum. ”Bertambahnya hotel baru ini, jelas akan mempengaruhi tingkat okupansi hotel di DIJ,” ungkapnya. (eri/ila/ong/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Jabar Turun Tangan Selesaikan Masalah Infrastruktur Cimahi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler