jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pendiskualifikasian 35 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota dari kepesertaan pemilu sudah melalui pertimbangan matang. Bahkan sebelum melakukan diskualifikasi, peserta pemilu yang diduga tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan pada 2 Maret 2014, pukul 18.00, masih diberi kesempatan menjelaskan alasan keterlambatan.
“Kalau mereka mengajukan alasan-alasan yang kuat, misalnya terlambat karena kecelakaan dan itu ada catatan kepolisian yang menyatakan mereka memang kecelakaan, maka itu di luar kekuasaan atau keinginan mereka,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Selasa (18/3).
BACA JUGA: PKB Tegaskan Komitmen Lestarikan Lingkungan
Husni menambahkan, KPU juga tidak akan mendiskualifikasi andai calon anggota DPD ternyata menderita sakit sehingga tidak dapat menyampaikan laporan awal dana kampanye tepat waktu. Namun, alasan sakit tentu harus dilampiri surat dokter.
“Jika caleg tersebut sakit dalam rentang waktu yang membuat mereka tidak bisa membuat laporan, sehingga terlambat disampaikan, itu juga bisa diterima. Tapi harus ada surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit. Jadi tidak begitu saja diterima alasan-alasan keterlambatan. Harus ada pembuktian,” katanya.
BACA JUGA: Parpol Bandel, KPU Ancam Hentikan Kampanye
Secara umum, kata Husni, peserta pemilu yang didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan tepat waktu. Bahkan, ada yang baru menyerahkan laporannya sehari kemudian setelah batas waktu yang ditentukan.
Padahal, imbuh Husni, batas waktu tidak harus 2 Maret 2014 pukul 18.00. Namun apabila daerah tertentu membutuhkan suatu kebijakan tertentu, boleh mengambil kebijakan.
BACA JUGA: Kampanye Masih Adem, Belum Ada Laporan Masuk ke KPU
“Makanya ada sejumlah daerah yang membuka fasilitasinya sampai tengah malam. Tapi KPU sudah menyosialisasikan itu, baik di tingkat nasional maupun di kabupatan/kota. Tapi tetap saja ada yang menyerahkannya selisih satu hari. Ketika dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan alasan yang kuat, termasuk alasan manusiawi, kondisi alam, dan lain sebagainya, sehingga alasan itu tidak bisa diterima,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Golkar Klaim Paling Berjasa Lahirkan UU Desa
Redaktur : Tim Redaksi