Kampanye Masih Adem, Belum Ada Laporan Masuk ke KPU

Selasa, 18 Maret 2014 – 19:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengatakan, pihaknya hingga Selasa (18/3) belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang sudah berlangsung sejak Minggu (16/3).

“Sampai saat ini masih berlangsung kampanye yang terpublikasi. Kami mengikutinya dari publikasi yang ada, tapi belum ada laporan (dugaan pelanggaran) dari daerah untuk ditindaklanjuti,” kata Husni di Gedung KPU, Jakarta.

BACA JUGA: Giliran Golkar Klaim Paling Berjasa Lahirkan UU Desa

Menurut Husni, ketika nantinya ada laporan dan setelah dilakukan kajian memang benar terjadi pelanggaran, KPU tidak akan segan-segan melakukan penindakan. Menurut peraturan perundang-undangan, penindakan yang dapat dilakukan KPU, berupa sanksi administratif.

Sementara jika temuan berupa pelanggaran pidana, lanjutnya, pihak kepolisian yang berwenang untuk menanganinya.

BACA JUGA: Ragukan Kemampuan Jokowi Atasi Persoalan Bangsa

“Yang jelas ada penindakan administratif dan ada penindakan pelanggaran pidana. Yang paling memiliki kompetensi menilai itu adalah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Tapi kita selalu mengingatkan dalam penyelenggaraan kampanye, parpol penting memerhatikan aturan yang berlaku. Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif dan peraturan KPU,” katanya.

Meski belum ada yang melapor, KPU kata Husni, dalam waktu dekat tetap akan membicarakan dugaan-dugaan pelanggaran selama masa kampanye dengan mengundang Bawaslu serta pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: Jokowi Dianggap Hanya Tebar Janji

“Tadi juga sudah kami bincangkan dengan komisioner. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kordinasi. Yang menjadi inisiator itu KPU, mengundang Bawaslu dan pihak-pihak yang dianggap terkait,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sambut Baik Seruan Dekrit Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler