Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK

Kamis, 07 Januari 2016 – 02:33 WIB
Poerwestrie Rahajuningsih yang akrab disapa Yayuk, di PHK Bank Mandiri tanpa SK. Foto : Zulfasli/JPNN.com

Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK

JAKARTA - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Vice President PT Bank Mandiri Tbk, Poerwestrie Rahajuningsih yang akrab disapa Yayuk terus berlanjut. Yang dipersoalkan Yayuk, masalah PHK yang dinilainya sepihak dan menyalahi prosedur internal yang berlaku di Bank Mandiri oleh atasannya langsung, berinisial BK.

"BK ini mulai melihatkan sikap kesewenang-wenangannya setelah permintaannya untuk membiayai acara sebuah sekolah saya tolak karena acara itu saya nilai tidak bermanfaat untuk Bank Mandiri. Belakangan saya tahu, anaknya sekolah di situ," kata Yayuk dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/1).

Karena itu lanjut Yayuk, BK menggunakan segala cara untuk mem-PHK-nya dengan melabrak semua aturan internal di Bank Mandiri. Di antaranya, tak menyerahkan surat SK PHK. Anehnya ujar Yayuk, surat PHK asli muncul saat di Peradilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, kata Yayuk, kuasa hukum Bank Mandiri, membuktikan dipersidangan dengan memperlihatkan SK PHK asli kepada majelis hakim sebagai alat bukti. Tapi sebagai pihak yang di-PHK, dirinya tidak pernah mendapat surat dimaksud.

"Itu dipertegas lagi dengan PT Bank Mandiri yang tidak bisa membuktikan kalau SK PHK telah disampaikan atau diserahkan kepada saya sebagai pegawai resmi yang diberhentikan," tegas Yayuk.

Dalam SK PHK itu tertulis, dirinya diberhentikan pada 27 Januari 2014 dengan nomor surat CSF.CCD/002/2014, tentang Pemberhentian Pegawai Karena Diskualifikasi Mengundurkan Diri.

Bank Mandiri, mem-PHK dirinya dengan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Padahal, lanjut Yayuk, semua aturan internal itu sudah cukup bagus dalam menegakan aturan. Tapi karena tak ada bukti yang bisa mem-PHK dirinya, maka menggunakan UU Ketenagakerjaan.

"Masalahnya ada. Aturan Bank Mandiri sangat propert dan tak ada dasarnya untuk mem-PHK saya. Tiba-tiba saja di PHK. Dugaan saya bukan Bank Mandirinya yang salah, tapi oknum atasan saya tadi tidak suka dengan cara saya menghemat anggaran Bank Mandiri. Akibatnya saya dirugikan dalam segala hal, termasuk nama baik saya yang sudah meniti karir dari awal Bank Mandiri ada hingga vice president," ungkap Yayuk.

Di tempat yang sama, Kuasas Hukum Yayuk, Kunang, SH, MH, menyatakan secara yuridis SK PHK kepada kliennya cacat hukum formil dan materiil, karena secara terang-menderang melanggar hukum ketentuan administratif yang berlaku khusus di lingkungan internal Bank Mandiri, yaitu diterbitkan tidak berdasarkan aturan prosedur administratif yang benar sebagaimana yang telah ditetakan dalam Peraturan Disiplin Pegawai/PDP Bank Mandiri Jo. Pedoman Standar Pedoman Sumber Daya Manusia.

Oleh karena itu, ujar Minak, di samping kliennya masih menunggu langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA), saat ini juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lainnya yang telah merugikan kliennya tersebut. "Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Ingin Jaksa Agung Profesional, Jokowi Disarankan Ambil dari Sini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Parlas Nababan: Indonesia Bukan Berdasarkan Rasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler