Tak Bayar Denda, Napi Anak Batal Bebas

Minggu, 17 Agustus 2008 – 16:27 WIB

TANGERANG-176 anak yang berada di Lembaga Pemasyaratan (LP) Anak Pria Tangerang mendapatkan remisi pada HUT ke-63 RIKepala LP Anak Pria Tangerang Haru Tamtomo mengatakan, pemberian remisi terdiri dari remisi umum I (RU I) 159 anak dan remisi umum II (RU II) 17 anak

BACA JUGA: Didesak Republiku, KPU Banding

Untuk anak yang mendapat RU II bisa langsung bebas
“Sesuai permintaan remisi yang kami minta ada 176 anak,” kata Haru.
Lebih lanjut ia mengatakan napi anak yang bebas hanya 10 orang

BACA JUGA: Anggota Paskibra Jadi Duta Belia

Sementara 7 orang lainnya masih harus menjalani subsider karena masih ada denda yang belum dibayarkan sebesar Rp1-2 juta
“Karena tidak bisa bayar denda, mereka masih harus menjalani sisa masa pidananya,” kata Haru, Minggu (17/8).
Sesuai jadwal yang direncanakan pihak LP, ratusan anak yang masih berada di dalam akan berpartisipasi dalam perlombaan mulai dari futsal, panjat pinang, lomba band sampai lomba membersihkan kamar penjara masing-masing blok

BACA JUGA: Mantan Koruptor Jangan Diberi Kredit

(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... I Made Agra, Komandan Upacara HUT RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler