Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana

Kamis, 11 September 2008 – 17:19 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak dibayar oleh direksi perusahaan tambang sudah sangat jelasMenurut Romli, perusahaan tambang secara sengaja tidak membayar royalti kali dari periode 2001-2007.

Karenanya, Romli meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dan mengungkap kerugian negara akibat royalti yang tidak dibayarkan ke pemerintah

BACA JUGA: Tim Sukses Tentukan Kemenangan Calon

Berbicara pada sebuah diskusi tentang Kisruh Royalti, Pajak dan Pungutan Lain pada Industri Tambang Batu Bara', di gedung DPD RI, Kamis (11/9), Romli mengatakan, perbuatan para direksi perusahaan pertambangan batubara diduga melanggar UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selain itu, katanya, para pejabat di departemen terkait juga dapat dituntut pidana karena melakukan pembiaran terhadap satu tindak pidana dengan tak melaporkan ke pihak yang berwajib.

"KPK juga harus melakukan pengawasan kepada instansi terkait seperti Departemen ESDM terkait dengan tidak dipungutnya royalti

BACA JUGA: Miranda Bisa Jadi Tersangka

Perbuatan direksi perusahaan yang bersangkutan bersama jajaran Departemen ESDM itu dapat dikenai delik pidana," ulasnya
Menurutnya, perusahaan tambang yang secara sengaja tidak membayar royalti sejak 2001 hingga 2007 itu jelas tidak mungkin dibawa ke ranah perdata

BACA JUGA: KPK Juga Larang Pejabat Terima Parcel

"Karena perbuatan ini dilakukan secara berkali-kaliSaya menganggap ini ada pelanggaran pidana sehingga KPK harus melakukan penyelidikan," tandas Romli.

Tak hanya itu, Romli juga mengusulkan agar aset perusahaan tambang batubara yang membandel tidak membayar royalti segera dibekukan"Tak cukup hanya (direksi) dicekal, tapi asetnya tak dibekukanJangan sampai kasus ini menjadi seperti kasus BLBI," tegasnyaMenanggapi desakan itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Yasin pihaknya akan melakukan penelitian aturan ke Departemen ESDMAlasannya, KPK jelas tidak dapat lasngsung masuk ke p[erusahaan swasta

"Terlebih dulu kita perlu tahu mengapa sejak 2001 sampai 2007 royalti itu tidak dipungut oleh ESDMAda atau tidaknya tindak pidanan korupsi, KPK ingin mengetahui itu lebih dulu dari pihak penyelenggara negaranya," ujar JasinMantan Direktur Litbang KPK itu lantas mencontohkan kasus Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jaafar yang ditangani KPKMenurutnya, sebelum membidik pihak swasta KPK menyeret Azmun lebih dulu.
 
"Jadi kami akan meneliti aturan lebih dulu, apakah ada indikasi pidana di sanaPenyelenggaran negara dan kerugian negara akan menjadi prioritas dalam hal ini," ungkapnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Indonesia Kampanye Reboisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler