"Kita lihat dulu kajian kitaKalau nanti masuk ranah tindak pidana korupsi, ya tidak menutup kemungkinan untuk itu (jadi tersangka)
BACA JUGA: KPK Juga Larang Pejabat Terima Parcel
Sabar dulu lah," ujar M Jasin usai diskusi di gedung DPR RI, Kamis (11/9).Lantas apakah Miranda S Goeltom bisa dijadikan tersangka karena mengeluarkan 400 lembar travel cheque memuluskan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI sebagaimana pengakuan Agus Condro? Jasin tidak secara tegas menjawab
BACA JUGA: Putri Indonesia Kampanye Reboisasi
Tidak bisa serta merta keterangan seseorang itu menjadi fakta ataupun buktiJasin menjelaskan, sejauh ini masalah travel cheque sebagaimana laporan PPATK itu masih masuk domainnya di UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundering
BACA JUGA: Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc
Alasannya, penerbitan travel cheque itu masih termasuk dalam transaksi perbankanNamun demikian Jasin tetap menegaskan bahwa KPK tetap bisa masuk ke kasus tersebut"Kalau nanti ada indikasi korupsinya, baru menjadi domain KPK," tandasnya.Jasin menambahkan, sejauh ini soal aliran uang di seputar pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 masih sebatas pengakuan sepihak dari Agus Condro saja dan KPK masih perlu bukti lainOmongan saja, lanjut Jasin, belum bisa dipakai KPK sebagai alat buktilain.
"Jadi kita cermati duluAda bukti lain atau tidak? Kalau ada baru kita lakukan pemannggilanKalau hanya pernyataan saja terus kita manggil-manggil orang ya nggak betul itu," pungkasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Astro Mengalir ke Mahatir
Redaktur : Tim Redaksi