Menurut Johan, KPK juga menghimbau kepada penyelenggara negara bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam Pasal 12 b maka setiap gratifikasi/pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Joha menambahkan, gratifikasi yang dimaksud adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sementara bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang telah menerima gratifikasi dalam segala bentuk termasuk yang terkait perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2008, KPK meminta para penerimanya melaporkan penerimaan tersebut ke KPK "Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut
BACA JUGA: Putri Indonesia Kampanye Reboisasi
Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," ujarnyaTak hanya itu, KPK juga menghimbau masyarakat tidak memasang iklan ucapan selamat Iedul Fitri kepada para pejabat
BACA JUGA: Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc
BACA JUGA: Uang Astro Mengalir ke Mahatir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Redaktur : Tim Redaksi