KPK Juga Larang Pejabat Terima Parcel

Kamis, 11 September 2008 – 15:41 WIB
JAKARTA – Meski lebaran masih cukup lama, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan parcel lebaran dan bentuk-bentuk gratifikasi lainnya kepada para pejabat negara"Lebih baik disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial, " ujar juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (11/9), melalui surat elektronik

Menurut Johan, KPK juga menghimbau kepada penyelenggara negara bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam Pasal 12 b maka setiap gratifikasi/pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Joha menambahkan, gratifikasi yang dimaksud adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sementara bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang telah menerima gratifikasi dalam segala bentuk termasuk yang terkait perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2008, KPK meminta para penerimanya melaporkan penerimaan tersebut ke KPK "Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut

BACA JUGA: Putri Indonesia Kampanye Reboisasi

Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," ujarnya


Tak hanya itu, KPK juga menghimbau masyarakat tidak memasang iklan ucapan selamat Iedul Fitri kepada para pejabat
"Gratifikasi itu baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, ada juga yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," tandasnya.(ara/JPNN)

BACA JUGA: Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc

BACA JUGA: Uang Astro Mengalir ke Mahatir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antony Kembalikan Rp 500 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler