Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 Agustus 2010 – 10:13 WIB
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR)Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun

BACA JUGA: Bekasi Siapkan Tiga Jalur Mudik

Pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri
Itu sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Menanggapi keputusan tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku sudah mulai mendata 300 perusahaan di Kota Bogor, dengan maksud bisa mengetahui perusahaan mana saja yang diprediksi terlambat dalam pembayaran THR

BACA JUGA: Macet Gara-Gara Angkot Ngetem

“Biasanya, perusahaan yang bermasalah atau kurang sehat berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran atau bisa jadi tak membayarkan hak karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan  Dinsosnakertrans Kota Bogor, Samson Purba .

Disebutkan Samson, hasil pendataan itu akan ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa perusahaan, sambil membawa surat pernyataan yang salah satu poinnya berisi kesanggupan perusahaan membayarkan THR pada tanggal yang ditetapkan
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gejolak dari karyawan

BACA JUGA: Bolot: Lebih Baik Pilih Warga Asli Tangsel

Lagi pula, pemberian THR keagamaan bagi perusahaan ini sudah jelas juklak dan juknisnya dengan merujuk Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994. 

Peraturan menteri tenaga kerja tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus“Bagi perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp50 juta atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, mengenai penetapan besaran THR, lanjutnya, itu dihitung berdasarkan waktu bekerja.  Untuk masa kerja satu tahun ke atas, nilainya satu bulan gajiSedangkan yang kurang dari satu tahun sifatnya proporsionalDengan rumus lama kerja dibagi setahun dikali gajiSedangkan untuk pegawai yang sudah bekerja di atas lima tahun, itu tergantung  kebijakan serta kemampuan perusahaan“Tetapi minimal dibayar sebulan gaji,” paparnya.

Lalu bagaimana dengan perusahan yang telat membayarkan? Untuk satu ini, imbuhnya, harus dilihat dulu alasan perusahaan tersebut, sebab tak sedikit pula perusahaan padat karya yang membayarkan THR-nya pada H-2Dengan alasan, jika dibayarkan pada H-7 dikhawatirkan karyawannya tidak produktif lagi dan cuti sebelum waktunya“Intinya ada kepastian pembayaran THR,” pungkasnya.(nie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Deteksi Kabel Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler