jpnn.com - jpnn.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpikir jernih, terkait alasan-alasan yang dia sampaikan lantaran belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.
Salah satunya, Fahira tidak sepakat alasan Mendagri yang tidak memberhentikan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) belum mengajukan tuntutan dalam perkara penodaan agama.
BACA JUGA: Intel Polri Kantongi Info Aksi 212 Berpotensi Rusuh
"Alasan Mendagri tidak berhentikan sementara karena JPU belum ajukan tuntutan resmi itu terlalu mengada-ada. Karena sudah jelas kasus ini ancamannya lima tahun," kata Fahira di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Menurut Fahira, Mendagri sebelumnya sudah pernah memberhentikan sementara sejumlah kepala daerah yang berstatus terdakwa. Namun, dia heran untuk DKI Jakarta hal itu tidak dilakukan.
BACA JUGA: Fadli Zon: Sudah Seharusnya Ahok Diberhentikan
Fahira pun menyatakan, tak heran jika masyarakat yang akan berdemonstrasi besok di gedung DPR, punya persepsi pemerintah mengistimewakan Ahok.
"Kita tidak bisa salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi, pemerintah punya perlakuan khusus terhadap kepala daerah bernama Ahok," katanya.
BACA JUGA: Nasdem Sebut Boikot 4 Fraksi DPRD DKI Tercela
Karenanya Fahira mendesak pemerintah khususnya Mendagri berpikir jernih melihat bahwa kebijakannya ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan gejolak.
"Rakyat sudah lelah. Pemerintah harus menjadi solusi, jangan jadi masalah," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Jokowi, HMI Ungkit Kasus Penistaan Agama
Redaktur & Reporter : Boy