Tak Berizin, Barang-barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru

Kamis, 26 Agustus 2021 – 19:45 WIB
Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara, Rabu (25/8), di Kantor Bea Cukai Pasar Baru. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara, Rabu (25/8), di Kantor Bea Cukai Pasar Baru.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait, seperti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Karantina.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Edukasi Pengguna Fasilitas KITE

Selain itu, terdapat juga barang-barang yang ditegah oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan barang tersebut merupakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi.

Kemudian, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari enam puluh hari. 

BACA JUGA: Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus mengatakan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru.

"Terdiri atas barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” ungkap dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Mengandalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp 391.447.320.

Di antaranya, barang yang mengandung unsur pornografi dan barang asusila lainnya yang melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, cerutu, tembakau, rokok, cairan rokok elektrik, dan MMEA yang merupakan pembatasan impor melalui barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Selain itu, juga terdapat obat, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi izin impornya sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 tahun 2020, part senjata yang tidak memenuhi izin impor sesuai Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

"Serta alas kaki yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 26 huruf o Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki,” katanya.

Setiaji menambahkan pihaknya juga turut memusnahkan barang-barang elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, handphone yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 19 Huruf c Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Juncto Permendag Nomor 12 tahun 2018 Juncto Permendag Nomor 121 Tahun 2018 Juncto Permendag 24 Tahun 2019.

Kemudian, tanaman dan tumbuhan lainnya yang memerlukan Izin Karantina Tumbuhan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina hewan sesuai PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, dan part kendaraan bekas dan barang bekas lainnya yang tidak memenuhi izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh tamu undangan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Balai Besar POM Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler