JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Syaifullah Tamliha menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Suswono yang lambat merespon dan mengatur rumah pemotongan hewan (RPH) sesuai dengan standar IslamMenurutnya, berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru 10 persen rumah pemotongan hewan (RPH) di Indonesia yang memiliki sertifikat halal.
“RPH yang ada sekarang kebanyakan tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku bagi kaum muslim
BACA JUGA: Paskomnas Beri Kemudahan Petani Bawang
Padahal Indonesia mayoritas penduduknya memeluk Islam, saya kira kalau perlu Menteri Pertanian perlu mengatur dengan standar khusus apakah dengan peraturan menteri atau dengan aturan lainnya,” kata Syaifullah kepada JPNN, Minggu (7/8).Diterangkan Wakil Sekjen DPP PPP ini, upaya Komisi IV untuk mendorong agar Kementan menerbitkan aturan mengenai RPH yang sesuai dengan standar Islam bertujuan untuk melindungi umat Islam dari makanan yang tidak halal
“Ini untuk melindungi umat Islam dari makanan yang tidak halal karena cara penyembelihan yang tidak benar dapat membuat makanan yang halal menjadi haram,” cetusnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini menegaskan, aturan mengenai RPH bersertifikat halal harus tegas
BACA JUGA: Ramadan, Harga Emas Terus Merangkak Naik
Artinya, Kementerian Pertanian dalam hal ini Dirjen Peternakan harus berani menertibkan RPH yang tidak memiliki sertifikat halalBACA JUGA: Lebaran, Maskapai Tambah 67.600 Kursi
Jika melanggar waktu yang ditentukan, maka izin RPH harus dicabut sebagai bentuk sanksi tegas dari pemerintah.“Negara seperti Singapura yang penduduk muslimnya bukan mayoritas berani membuat kebijakan dengan mewajibkan restoran memiliki sertifikat halal jika menyajikan makananJadi disana terpampang sertifikat halal di restoran, masyarakat akhirnya tidak bimbang kalau mau makan disana,” tandasnya(tas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas Blok Cepu USD 746,3 Juta
Redaktur : Tim Redaksi