Tak Betah Kerja, Bocah Disayat Mandau

Jumat, 01 September 2017 – 23:46 WIB
Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN

jpnn.com, SINGKAWANG - Apen (13) dianiaya dan diperas hanya karena masalah sepele.

Bocah laki-laki asal Kota Singkawan itu merasa tidak betah berkerja di toko sembako milik warga di Kendawangan, Ketapang.

BACA JUGA: Waduh, Hanya 10 Persen Bus Layak untuk Mudik

Kasus ini ditangani Subdit IV Reknakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

Polisi meringkus empat tersangka berinisial HPL, DDH, DS, LHK.

BACA JUGA: Mulut Licin bak Belut, Dukun Cabul Bawa 4 Siswi ke Kamar

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena korban tetap ngotot ingin kembali pulang, maka timbul niat tersangka melakukan kekerasan dan memeras korban,” kata Kasubdit IV AKBP Aldinan Manurung, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Tolong Bantu Cari, Politikus Hanura Hilang 3 Bulan

Aldinan mengungkapkan, awal Juli lalu, Apen diajak HPL. Apen ditawari pekerjaan menjaga toko sembako di Kendawangan milik Apung.

Baru berkerja dua hari, Apen merasa tak betah. Dia memeberitahu HPL agar menjemput dan mengantarnya pulang ke Kota Singkawang.

Kemudian, tersangka menemui korban di Kendawangan. Bujuk rayu tersangka terhadap korban agar tetap bertahan tidak digubris.

Apen bersikukuh ingin pulang ke Kota Singkawang.

“Tersangka menjanjikan akan dibelikan handphone baru. Agar bisa bertahan berkerja, malam harinya tersangka membelikan handphone Xiaomi menggunakan uang pemilik toko tersebut dan diberikan kepada korban,” jelas Aldinan.

Dua minggu kemudian, HPL datang lagi ke toko tersebut dengan alasan ingin mengajak Apen jalan-jalan ke Ketapang.

Namun, Apen dibawa ke sebuah rumah ibadah (Pekong) di Kendawangan. Apen akhirnya disiksa.

HPL dan IS memaksa Apen mengakui dan membuat surat pernyataan bahwa telah menyuruh seseorang bernama Andi mencuri uang milik HPL.

Namun, korban tidak mengakui perbuatannya. DDH menggoreskan sebilah mandau ke tangan dan punggung korban.

DDH juga memborgol tangan dan jari jempol kaki Apen.

Tidak hanya itu, korban ditampar oleh HPL, IS, DDH.

“Karena tidak mau mengaku mencuri, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, pasal 333 ayat 1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 368 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya penjara minimal lima tahun,” tegasnya. (amb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Politikus Hanura Hilang 3 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler