Tak Bisa Beroperasi, Rugi Rp 300 Juta/Hari

Senin, 23 November 2015 – 07:56 WIB
Ilustrasi pelabuhan peti kemas/ dok JPNN

jpnn.com - SEMARANG- Pelabuhan adalah infrastruktur penting untuk pengiriman barang. Akibat pelarangan operasioanl di Pelabuhan Tanjung Emas, perekonomian daerah terganggu. 

Kejadian tersebut membuat waktu antrean sandar kapal menjadi lama yang berdampak pada demurrage. Yang paling mengkhawatirkan, aktivitas ekspor-impor berbagai komoditas penting yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas ikut terganggu.

BACA JUGA: Gara-Gara Ini, Pelindo III Merugi

"Akibat penghentian itu, kerugian yang ditanggung perseroan mencapai Rp 300 juta per hari. Bukan hanya kami, multiplier effect terhadap kegiatan ekonomi daerah bisa mencapai Rp 1 miliar. Kami berharap ada langkah tegas dari Kementerian Perhubungan. Kalau tidak, target pemerintah menurunkan biaya logistik bisa terganggu," ungkap Edi.

Pada 9 November lalu, Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP di Indonesia baru saja menandatangani perjanjian konsensi dengan BUMN Pelindo I, III, dan IV di Jakarta. 

BACA JUGA: Leleeeett! Pembangunan Smelter Freeport Jalan di Tempat

Pasca penandatanganan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, konsesi atau perjanjian pemberian izin pengusahaan pelabuhan tersebut dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan hak kepada Pelindo I, III, dan IV sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.

Sebagai operator terminal pelabuhan, Pelindo III mempunyai beberapa bidang usaha yang menjadi bisnis inti perusahaan milik negara tersebut. Misalnya, yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Pelindo III sebagai BUP. 

BACA JUGA: Gara-gara, Delay Panjang dan ‘Suara Desahan’, DPR Minta Cabut Izin Terbang Lion Air!

Hal itu juga sudah sejalan dengan amanat pasal 90 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (res/c14/tia/dkk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetapkan Ketum Baru, INSA Gelar RUA Lanjutan Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler