jpnn.com - Dalam sejumlah kasus prostitusi, kepolisian sama sekali tak bisa menjerat para wanita yang menjadi pelayan pria hidung belang. Termasuk dalam kasus yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam hukum Indonesia memang tak diatur jeratan kepada pekerja seks komersial (PSK) atau pelanggan. Namun, hanya menghukum muncikari atau yang menyediakan wanita dan lokasi.
BACA JUGA: Polri Bantah Soal Penangkapan Hartono Karjadi di Singapura
Dia menyebutkan, untuk bisa menjerat PSK dan si pelanggan, perlu kajian yuridis yang melibatkan pakar pidana dan ahli sosilogi.
“Namun, pada prinsipnya tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum ada aturan yang mengatur tentang perbuatan itu,” tegas dia, Senin (7/1).
BACA JUGA: Tarif Vanessa Angel Capai Rp80 Juta? ini kata Kuasa Hukumnya
Nantinya, dari kajian dan tanggapan masyarakat, bisa dilanjutkan ke Kemenkumham. Selanjutnya, bisa dimasukan ke RUU KUHP terbaru.
“Nantinya kalau RUU KUHP disahkan, ada dua pihak kena (pidana). Yang menyediakan jasa kena, pengguna dan penjual juga jasa kena. Kami masih menunggu RUU KUHP yang baru,” sambung dia.
BACA JUGA: Soal Nasib Andi Arief, Polri: Tunggu Tanggal Mainnya
Namun, Dedi meyakini, sanksi moral dan sanksi sosial yang diterima PSK dari masyarakat bakal lebih berat ketimbang sanksi pidana. Apalagi Vanessa dan Avriellia adalah publik figur.
“Masyarakat kita masih punya moral. Sanksi sosial jauh lebih berat dibanding hukum,” tegas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Berada di Tempat dan Waktu yang Salah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan