Tak Bisa ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Gugat Menteri Ida ke Pengadilan

Kamis, 11 Juni 2020 – 23:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) mengaku telah melayangkan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui PTUN Jakarta, Kamis (11/6).

FKPMI menggugat Ida lantaran kebijakannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, dengan alasan pendemi Covid-19, tertanggal 18 Maret 2020.

BACA JUGA: Mengharukan, Ibu dan Anak Bertemu di Surabaya Setelah Terpisah di Hong Kong

Kuasa hukum FKPMI, Zainul Arifin mengatakan, meskipun keputusan menteri tersebut bersifat sementara, akan tetapi berdampak luar biasa terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri.

Menurtnya, saat ini sudah ada ribuan CPMI yang telah memiliki persyaratan dokumen lengkap untuk siap diberangkatkan bekerja ke negara tujuan penempatan namun tak bisa berangkat karena kebijakan Kemenaker.

BACA JUGA: Sambut New Normal, APJATI Dorong Relaksasi Penempatan PMI Pascapandemi

"Jika ini terus berlanjut maka akan berdampak terhadap perekonomian CPMI beserta keluarga dan perekonomian nasional. Bahkan dapat mengakibatkan akan terjadinya peningkatan CPMI yang akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau nonp prosedural yang saat ini semangkin banyak dan tidak terkendali," ucap Zainul dalam keterangan yang diterima jpnn.com.

Zainul menyebutkan, gugatan tersebut telah didaftarkan melalui E-court Gugatan Online ke Pengadilan TUN Jakarta, terkait Permohonan Pembetalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020.

BACA JUGA: Setiap Hari Wanita Ini Harus Melayani Nafsu Bejat Anak Majikan

"Tujuan dilakukanya gugatan ini agar ada kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasip CPMI yang gagal berangkat akibat diterbitkanya keputusan tersebut," jelas Zainul.

Pihaknya menyebutkan, sejak diterbitkanya Kepmenaker tersebut, belum ada keinginan dari menteri untuk mencabutnya. Sementara pemerintah juga tidak membeirkan solusi terhadap CPMI.

"Hal ini merugikan CPMI yang yang sudah mengurusi segala persyaratan menjadi sia-sia. Bahkan CPMI yang sudah memiliki visa kerja dan tiket pesawat mau tidak mau akan habis masa berlakunya," ujar Zainul.

Di sisi lain, Menaker Ida dinilai tidak konsisten karena di dalam diktum Kepmenaker itu disebutkan bagi PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

Kenyataannya, para CPMI yang telah memenuhi syarat tetap dilarang untuk berangkat. Sementara negara penerima PMI sudah membuka diri bagi pekerja asing untuk bekerja di negaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan.

Zainul juga mengungkapkan, dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan bahkan telah menerbitkan surat bernomor 3/4961/PK.02.00/II/2020, yang menyatakan bahwa PMI yang telah memiliki ID dapat diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.

"Akan tetapi hingga hari ini tidak pernah terealisasikan. Ini menandakan menteri tidak konsisten dan patuh dengan aturan yang mereka buat sendiri," tandas Zainul.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pastikan Pekerja Berisiko Tertular COVID-19 Dapat Jaminan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler