Tak Bisa Menahan Emosi, Orang Tua Yuyun Ngamuk di Persidangan

Jumat, 12 Agustus 2016 – 21:36 WIB
Orangtua Yuyun, Yana histeris usai memberikan keterangan saksi dalam persidangan pembunuhan putrinya Yuyun di Pengadilan Negeri Curup, Kamis. Foto: bengkulu ekspress/jpg

jpnn.com - CURUP - Sidang dengan perkara pemerkosan dan pembunuhan Yuyun, 13, kembali bergulir pada Kamis (11/8). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, orang tua dari Yuyun sempat mengamuk usai memberikan kesaksian atas terdakwa Za cs.

Keduanya diduga sempat berusaha memukul lima orang terdakwa, hingga akhir petugas langsung mengevakuasi keduanya ke salah satu ruang di Pengadilan Negeri Curup. Belum diketahui pasti penyebab orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana mengamuk usai memberikan kesaksian.

BACA JUGA: Bejat! Cabuli Tiga Anak Tetangga

Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), keduanya mengamuk saat hendak keluar dari ruang sidang usai memberi kesaksian. 

Setelah kedua orang tua Yuyun keluar, diduga karena tidak bisa menahan emosi, Yakin berusaha memukul para terdakwa, namun petugas yang berjaga langsung menahan dan mengevakuasi Yakin.

BACA JUGA: Usai Bunuh Sepupu Pulang ke Rumah, Minta Adik Lapor Polisi

"Saya tidak mau memukul, saya cuman ingin memegang mereka (para terdakwa)," aku Yakin.

Sementara di ruangan persidangan, Yana berteriak meminta agar para pelaku dihukum mati. Petugas terpaksa mengevakuasinya ke salah satu ruang di Pengadilan Negeri Curup. Didalam ruangan tersebut, Yana tetap masih berteriak histeris meminta para pelaku dihukum berat.

BACA JUGA: Pembegal Berpedang Akhirnya Digelandang

Setelah orangtua Yuyun tenang, petugas langsung mengantarnya sampai ke tempat tinggal mereka di kawasan SPN Curup. 

"Saya minta yang dewasa dihukum mati dan yang anak-anak dihukum seumur hidup," teriak Yana sebelum masuk ke mobil petugas.

Seperti yang kita ketahui, kemarin merupakan persidangan lanjutan atas enam orang terdakwa yaitu Za (22), To (18),  Su (19), Ma (18) dan Fa (19). 

Sedangkan satu orang yang masih berusia 13 tadalah Ja. Dalam sidang yang dilakukan terpisah antara anak-anak dan dewasa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rejang Lebong menghadirkan 13 saksi. 

13 saksi yang dihadirkan tersebut yaitu tujuh merupakan terpidana anak dengan kasus yang sama, kemudian dua orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana. Selanjutnya dua orang kelurga Yuyun yang pertama kali menemukan jasad korban serta dua petugas dari polsek PUT.(251/jray/pnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diikat ke Tiang Besi, Ditinju Warga, Lalu Dibawa ke Kantor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler