Tak Buka Lowongan CPNS 2023, Pemda Ini Fokus PPPK, Ada Formasi Tenaga Teknis

Rabu, 05 April 2023 – 14:18 WIB
Formasi CPNS 2023 terbatas, Pemkab OKU fokus seleksi PPPK. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - OGAN KOMERING ULU - Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 14 Maret 2023.

Di SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.

BACA JUGA: Guru Honorer Urus 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK 2022, Biaya Lumayan Besar, Halo Bu Nunuk

Tergambar juga formasi CPNS jalur pelamar umum hanya tersedia untuk 4 bidang saja.

Kepada instansi Pusat, Menteri Anas lewat SE tersebut meminta agar: Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Ini Jumlah Formasi di 8 Instansi, Kemenkeu Lumayan Banyak

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Calon Intelijen dari Lulusan SMA, Persyaratan Tinggi Badan

OKU Tidak Membuka Lowongan CPNS 2023

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memastikan tidak melakukan perekrutan atau seleksi CPNS 2023.

Alasannya, hal itu sesuai instruksi dari pemerintah pusat, yakni SE MenPAN-RB Azwar Anas.

"Hal itu merujuk pada surat keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili di Baturaja, Selasa 94/4).

Mirdaili mengatakan tahun ini penerimaan ASN di Pemkab OKU dikhususkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Perekrutan PPPK ini sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat yang akan dilakukan secara bertahap.

"Pemerintah pusat pun dalam hal ini mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp47 miliar untuk membayar gaji PPPK yang akan diterima tahun ini," jelasnya.

Dia menjelaskan untuk kuota PPPK Kabupaten OKU yang ditentukan oleh pemerintah pusat tahun ini yaitu tenaga guru sebanyak 1.438 orang, tenaga kesehatan 851 orang, dan tenaga teknis 149 orang.

"Jadi penerimaan PPPK bisa dikatakan untuk mengganti kebutuhan formasi CPNS. Pemkab OKU tinggal mengisi formasi kebutuhan PPPK yang dibutuhkan tersebut," jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab OKU sudah diminta menyerahkan alokasi kebutuhan untuk mengisi formasi tersebut.

"Saat ini OPD masih mengusulkan untuk formasi kuota tersebut dan paling lambat 30 April 2023 sudah harus diusulkan ke Kementerian PANRB," ujarnya. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler