Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan

Kamis, 14 Mei 2015 – 01:59 WIB

jpnn.com - PALU - Tiga terdakwa warga negara asing (WNA) yang diadili karena kasus dugaan pencurian ikan divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Agnes Sinaga, menyatakan ketiganya tidak bersalah dan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Wajah ceria tak bisa disembunyikan tiga Orang Asing tersebut begitu majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah, dalam sidang pembacaan putusan Rabu (13/5).

BACA JUGA: Astagfirullah, Ayah Ini Gagahi Anak Gadisnya, 4 Lainnya yang Masih Balita Dihabisi

Sebelumnya, JPU Samsul Bahri dan Ivonne dari Kejati Sulteng, menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Kemudian, WNA juga diminta membayar denda Rp 2 miliar, subsidair enam bulan penjara.
 
“Ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta nama baiknya dipulihkan,”baca Agnes Sinaga selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota David Porajow dan I Dewa Gede Budhi Asmara. 

Tiga terdakwa WNA yaitu Chalie Negrillo Ibajan dan Jessie D Costurico asal Filipina, serta Moh Qhairul Bin Samaluddin WNA asal Malaysia. Ketiganya merupakan nakhoda kapal berbendera Malaysia, yang ditangkap kapal patroli Bea Cukai di Perairan Laut Sulawesi. 

BACA JUGA: Awas! Kalsel Rawan Konflik Pilkada

WNA ditangkap bersama beberapa orang ABK pada 18 Maret 2015, sekitar pukul 22.30 wita. Penangkapan ikan yang dilakukan WNA di perairan laut Sulawesi pada koordinat 03’ 35’ 00 U – 119’ 26’ 00 T (zona ekonomi eksklusif Indonesia), tidak bisa dibuktikan. 

Apalagi bukti berupa video rekaman penangkapan tidak bisa disediakan JPU maupun pihak Bea Cukai. Karena, bukti video atau handycam sangat menentukan pembuktian, apakah ketiga WNA beroperasi di wilayah laut Indonesia atau tidak.   

BACA JUGA: Suami Tuangkan Bensin, Istri Nyalakan Obat Nyamuk, dan Akhirnya…

Selain dibebaskan dari tuntutan hukum, barang bukti seperti kapal Barakah 3, Barakah 5, Barakah 6, lampu sorot dan GPS, alat tangkap pancing ulur, dikembalikan kepada terdakwa atau perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Penasehat hukum WNA, Amerullah, ditemui usai sidang menyatakan kegembiraannya atas putusan kliennya. Menurut dia, sesuai fakta persidangan yang diperkuat dengan bukti-bukti serta keterangan saksi, tiga WNA tidak terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing. 

“Klien kami ditangkap masih di wilayah laut Malaysia, berdasarkan bukti GPS yang dikemukakan dalam persidangan. Bukti dari jaksa tidak bisa dibuktikan,” kata Amerullah, seperti dilansir dari Radar Sulteng (Grup JPNN), Kamis (14/5). 

Atas putusan bebas hakim, Amerullah berharap nama baik kliennya segera dipulihkan. Dan alat bukti yang disita, semua dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini PT Barakah Malaysia. “Dari awal kasus ini diperiksa, kami sudah berkeyakinan akan lepas dari jeratan hukum. Termasuk PN Palu yang mengadilinya, sepengetahuan kami tidak berwenang terkait kasus perikanan. Dari lima pengadilan di Indonesia yang berhak mengadili, nama PN Palu tidak disebutkan,”ujarnya.

Dia mengkritik pihak-pihak terkait dalam penangkapan WNA. Kata Amerullah, sedapat mungkin membekali diri dengan pengetahuan yang memadai soal pemetaan wilayah laut Indonesia. “Ini penting, agar tidak salah tangkap lagi WNA yang melaut,” tandasnya. 

Apa tanggapan JPU? Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir guna melakukan upaya hukum lanjutan. Waktu sepekan akan dimanfaatkan dalam menentukan sikap.

Sebelumnya, JPU mendakwa tiga WNA melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU 31/2004, yang telah diubah dan ditambah dengan UU 45/2009 tentang perikanan. Hal itu tertuang  dalam dakwaan kesatu. 

WNA juga dijerat pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), jo pasal 76 A, dalam dakwaan kedua. Kapal yang dinakhodai tiga WNA disinyalir beroperasi di perairan laut Sulawesi dan tidak dilengkapi izin berupa SPB, SIUP, SIPI serta SIKPI. Sejak kasus ini diperiksa di PN Palu mulai 22 April 2015, WNA bersama ABK ditahan di kantor Imigrasi Palu Jalan Kartini. (cam/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentang Sabda Raja, Seluruh Kerabat Keraton Jogja Akan Malu Jika...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler