jpnn.com, JAKARTA - Masalah rumah tangga pengacara cantik Margaretha Elfrida Sihombing, yang berujung kasus pidana sudah pada titik akhir.
Polisi mengehentikan penyidikan atas perkara tindak pidana dugaan penganiayaan dengan pelapor IRR
BACA JUGA: Istri Kepsek & Kerabatnya Ini Terlibat Pengeroyokan Guru yang Viral Itu
Kuasa hukum Margaretha, Daniel Sihombing mengungkapkan alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut.
"Tidak cukup bukti," kata Daniel kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Wanti-Wanti Irjen Ahmad Luthfi Buat Kapolres, Tegas
Menurut Daniel, penghentian penyidikan tersebut tertulis dalam surat yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat bernomor B/6087/S.10/VII/2022/RES JP.
"Surat tertanggal 4 Juli 2022 tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Gunarto," tutur Daniel.
BACA JUGA: Rakyat Berkumpul Mengenang Brigadir J, Lalu Meminta Kapolri Menyingkirkan Mafia di Internal Polri
Dia menegaskan bahwa dengan adanya surat tersebut kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Saat ini, lanjut Daniel, Margaretha ingin fokus terhadap proses perceraiannya yang tengah berlangsung.
"Klien kami tidak ingin nama baiknya rusak dengan pemberitaan yang selama ini beredar," ujar Daniel.
Sebelumnya, Etha-sapaan Margaretha, tidak dapat bertemu dengan anak-anaknya yang saat itu bersama mertuanya.
Dia, bahkan dilaporkan oleh mertuanya atas dugaan penganiayaan yang terjadi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2020.
Namun, dari Etha menepis kabar tersebut. Dia mengaku bahwa justru dirinya yang mengalami tindak kekerasan dari sang mertua. Beberapa bagian tubuhnya lebam.
"Kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan, bahkan saya juga dihalangi untuk bertemu anak-anak saya," tegas Etha. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh