jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cinta Polri membagikan ratusan bunga mawar ke masyarakat di acara Malam Hening Justice For Joshua di Plaza Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam.
Pada kesempatan itu, antara lain hadir Refly Harun, Irma Hutabarat, dan Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Kapolri Sudah Tepat Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Mereka menyalakan empat ribu lilin sekaligus mengisi acara dengan orasi dari beberapa tokoh.
Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Polri Gilman Hanif mengatakan aksi menabur bunga mawar ini dalam rangka mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Hadiri Anugerah MTQ Polri, Kapolri Berharap Anak Buahnya Makin Presisi
"Aksi tabur bunga mawar ini kami lakukan untuk memberikan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia di internal Polri dan mengusut tuntas pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Gilman.
Gilman menyebutkan aksi tabur bunga mawar ini merupakan bentuk kecintaan rakyat kepada instansi kepolisian.
BACA JUGA: Kapolri Tak Main-main soal Mafia Judi, Komjen Agus Sampai Ambil Tindakan
Mereka mendukung Polri untuk berani dan tegas mengusut tragedi kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat itu.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8) kemarin.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Digugat Deolipa dan Diminta Bayaran Rp 15 M, Irjen Dedi: Silakan Saja
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga