BACA JUGA: Loper Koran Pahlawan Informasi
SPI menuntut pembagian tanah perkebunan kepada para buruh perkebunan dan petani, sebagai bentuk konkret program land reform."Kalau hanya pemberian sertifikat, itu hanya bentuk minimal land reform
BACA JUGA: Menkes Soroti Kampanye Pilkada
Berapa pun tingginya harga kelapa sawit, buruhnya tetap miskinHenry mengatakan, kalau hanya pemberian sertifikat, maka program land reform tidak akan menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang marak terjadi di sejumlah daerah
BACA JUGA: Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis
Mestinya, program yang sudah lama dicanangkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menjadi titik awal guna menghilangkan berbagai bentuk konflik agraria.BPN di daerah, lanjut Henry, mestinya memahami bahwa program land reform ini merupakan bagian dari strategi besar (grand strategy) pembangunan ekonomi"Program ini sebenarnya bertujuan merombak sistem ekonomi, dari yang sistem yang mengandalkan perusahaan-perusahaan pertanian, menjadi sistem yang menempatkan petani sebagai sokoguru ekonomi nasional yang didukung koperasi-koperasi," beber Henry.
Kalau sekadar pemberian sertifikat, kata Henry, maka hal itu hanya wujud program land reform yang sangat parsial"Rakyat akan tetap miskin, yang artinya program land reform tak akan berhasilTuntutan kita yang praktis adalah, selesaikan dulu berbagai sengketa tanah, baru setelah dilakukan pembagian tanah ke buruh dan petani," tandas Henry.
Secara umum, masih sambung Henry, konsep pemerintah mengenai land reform ini juga masih membingungkanAda berbagai macam tafsir terhadap model implementasinyaAda yang menganggap hanya berupa pemberian sertifikat, sebagaimana ditafsirkan Horasman SitanggangAda pula anggapan bahwa akan ada pembagian tanah, terutama tanah-tanah sengketa yang dicarikan dulu penyelesaiannya"Ada pula yang menafsirkan ini merupakan program bagi-bagi tanah yang selama ini telantarSemua belum jelas," paparnya.
Mengenai kriteria rakyat yang akan menjadi subyek land reform juga belum jelasKata Henry, mestinya pemerintah mengidentifikasi terlebih dahulu siapa rakyat yang pantas menjadi subyek pemilik lahanDPP SPI punya kriteria jelas, bahwa yang layak menerima pembagian tanah adalah buruh dan petani, pekerja perkebunan, dan rakyat yang tanahnya diserobot perusahaan perkebunan.
Saat ditanya apa langkah konkret DPP SPI menyikapi program land reform ini, Henry menjelaskan pihaknya telah dan akan terus melakukan sejumlah aksiPertama, terus memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa mereka punya hak mendapatkan tanahKedua, melakukan advokasi dan penguatan petani agar terus melakukan desakan ke DPR dan pemerintahKetiga, memberikan penyadaran kepada rakyat agar tanah-tanahnya terus dipertahankanKeempat, memobilisasi pendapat umum (publik opinion) bahwa rakyat akan tetap miskin bila tidak mendapat pembagian tanah.
Terkait dengan konsep land reform, apa yang dikatakan Horasman Sitanggang tampaknya memang tidak sejalan dengan pernyataan Deputi III Bidang Penataan Tanah BPN, Dr Yuswanda Arsyad TemenggungYuswanda pernah menyebutkan bahwa kriteria umum penerima tanah adalah rakyat yang tak punya tanahYuswanda dengan tegas juga menjelaskan bahwa program ini memang tak semata-mata membagi-bagikan tanahTapi sekaligus dalam rangka menyelesaikan sengketa atau konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan.
Seperti diberitakan, tahun ini pemerintah akan membagikan tanah seluas 332.930 hektar yang tersebar di seluruh provinsi, minus DKI JakartaDana yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp137 miliarLuas tanah yang akan dibagi di masing-masing provinsi sangat bervariasi, yang berkisar antara 2000 hingga 15.000 hektarTerluas di Sumut yakni 57.674 hektar(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Margiono Ketua Baru PWI Pusat
Redaktur : Tim Redaksi