Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis

Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB
Ayin berbincang dengan pengacaranya usai mendapat vonis 5 tahun penjara. Foto: JP
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin terduduk lemasDalam sidang Selasa (29/7) majelis hakim memvonis Ayin lima tahun setelah terbukti memberikan suap senilai USD 660 ribu kepada jaksa BLBI Urip Tri Gunawan terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim

BACA JUGA: Margiono Ketua Baru PWI Pusat

Bobot hukuman tersebut tidak berbeda dengan isi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin dalam sidang sebelumnya.
Dalam putusannya, majelis yang diketuai Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada Ayin
’’Barang bukti berupa uang USD 660 ribu tidak dikembalikan (kepada Ayin), tetapi dipergunakan dalam perkara Urip,’’ kata Mansyurdin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mendengar putusan tersebut, Ayin tampak pucat dan terpaku di kursi terdakwa

BACA JUGA: Paskah Suzetta Didesak Mundur

Perempuan berbaju biru itu hanya terdiam saat ketua majelis menanyakan sikapnya atas putusan tersebut
Ketika diberi kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Ayin bahkan tak mampu bangun dari kursi

BACA JUGA: Tayangan Sinetron RCTI Disorot KPI

Kuasa hukumnya, O.CKaligis, lantas menghampiri terdakwa di kursinya sambil membisikkan sesuatu’’Saya pikir-pikir,’’ ujar Ayin lemas
Ayin seakan tak percaya divonis lima tahunSetelah sidang, Ayin berdiskusi sejenak dengan KaligisTapi, pertahanan perempuan paro baya itu pecahDalam perjalanan keluar ruang sidang dan bertemu kerabatnya, tangis Ayin langsung meledak.
Dalam pertimbangan majelis, Ayin dianggap terbukti memenuhi semua unsur dakwaan primer, yakni pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
Majelis menegaskan, dari fakta sidang, tidak ada alasan atau hal-hal yang dapat meringankan, apalagi menghapus pertanggungjawaban pidana dalam kasus suap tersebutSebaliknya, majelis menemukan fakta yang justru memberatkan AyinYakni, sikap Ayin yang ngeyel tidak bersalah meski bukti-bukti telah terpapar dalam sidang
Dudu Duswara, salah satu hakim, mengatakan, sikap Ayin yang tidak mengakui perbuatan, berbelit-belit dalam sidang, dan mencederai tatanan penegakan hukum di tanah air, justru menjadi unsur memperberat putusan’’Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,’’ kata Dudu, yang mengundang tatapan tak percaya dari pihak Ayin.

Penyuap Aktif
Majelis juga mematahkan semua alibi yang diungkap AyinTermasuk, klaim Ayin bahwa uang USD 660 ribu kepada Urip di Jalan Terusan Hang Lekir II WG-9, Simprug, Jakarta Selatan, merupakan uang pinjaman untuk usaha perbengkelan di Cikampek.
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap pemberian uang itu dikategorikan tindak pidana suapAyin, kata majelis, berperan sebagai penyuap aktif dan Urip sebagai penerima (suap) pasif
Menurut majelis, status uang pinjaman tidak didasarkan bukti yang sah sesuai hukumIsi proposal Urip yang diajukan secara menyusul ditolak mentah-mentahApalagi, dalam rekaman pembicaraan dan pertemuan Ayin-Urip, sama sekali tak disinggung soal pinjam-meminjam atau usaha bengkel’’Sangat tidak logis dari proses yang panjang hanya diperoleh satu lembar proposal yang tidak jelas perhitungannya,’’ ujar hakim anggota Andi Bachtiar
Majelis, lanjut Andi, berkesimpulan pemberian uang yang berujung penangkapan Urip oleh KPK itu terkait penyelidikan kasis BLBI Sjamsul Nursalim.
Menurut Andi, kesimpulan tersebut didasarkan pembicaraan Ayin-Urip pada 27 Februari 2008Saat itu Urip melapor kepada Ayin bahwa penyelidikan kasus BLBI Sjamsul dihentikan karena tidak ditemukan unsur melawan hukum’’Angkanya (utang selisih nilai aset PT BDNI, Red) nanti nggak disebut,” ujar Andi menirukan Urip
Menanggapi itu, tambah Andi, Urip lantas menyarankan penyelesaian perkara BLBI Sjamsul dilakukan secara out of court setlement alias mekanisme di luar pengadilan
Majelis juga berpendapat, fakta tersebut terkait isi percakapan telepon Ayin dengan Kemas Yahya Rahman semasa menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)Isi percakapan adalah kabar yang menyebutkan, hasil penyelidikan sudah diumumkan secara gamblang dengan tidak ada permasalahan
Bukan hanya ituMajelis juga menyimpulkan pembicaraan Ayin dengan Untung Udji Santoso semasa menjabat JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pasca penangkapan Urip menjadi indikasiDalam pembicaraan yang disadap KPK itu, Ayin menyebut Urip sebagai ”orang kita”Udji lantas menanggapinya dengan mengatakan akan mengoordinasikan agar kejaksaan yang menangkap Ayin.
’’Fakta persidangan membuktikan pemberian uang USD 660 ribu tidak berdiri sendiri dan bukan pinjam-meminjamTetapi, itu sebagai imbalan atau kompensasi atas hasil penyelidikan BLBI II di mana saksi Urip Tri Gunawan sebagai koordinator tim penyelidik,’’ ujar Andi

Ragu Banding
Senada dengan bisikan kepada kliennya, kuasa hukum Ayin, O.CKaligis, mengaku pikir-pikir atas putusan hakim yang menerapkan hukuman maksimal”Kami pikir-pikirApa masih ada gunanya banding di pengadilan ini?” ujarnyaDia lantas menuding pertimbangan hakim sudah dipengaruhi opini publik
Sebaliknya, JPU mengaku lega dengan putusan hakim”Semua pertimbangan dan putusan majelis hakim yang mulia sesuai dengan yang kami mintaKami nyatakan menerima,” ujar JPU Sarjono Turin, tersenyum kepada majelis hakim.
Bagaimana kalau pihak Ayin mengajukan banding? ”Kami siap mengajukan kontramemori banding,” ujar Sarjono usai sidang
Pengamanan sidang berlangsung ketatSekitar 110 petugas kepolisian disiagakanAyin mendapat dukungan ratusan karyawan.
Meski sidang dikawal ketat, polisi nyaris kecolonganSeorang karyawan Ayin terlihat menerobos ruang jaksaPria gempal berpakaian seragam hijau PT Bukit Alam semula mengajukan protes kepada JPU Dwi Aries yang kebetulan berada di pintu ruang JPU”Kenapa hukumannya lima tahun?” ujarnya
Pria tersebut lantas masuk dan tampak histeris di depan ruang jaksaPolisi pun diminta turun tangan dan mengeluarkannya dari ruang sidang
Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai, pertimbangan majelis dalam putusan dapat dijadikan dasar mengusut ulang kasus BLBI’’Ini sekaligus dasar untuk menolak rencana kejaksaan memproses kasus BLBI secara keperdataan,’’ ujar Febri di Pengadilan Tipikor kemarin(ein/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Hukum Syaukani Enam Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler