Tak Dapat Jatah dari Sang Istri, Y Malah Gasak Anak Sendiri

Kamis, 06 Mei 2021 – 23:14 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tengah menjalani pemeriksaan penyidik PPA. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pria di Kampung VI, Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, berinisial Y, 64, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya sebut saja Bunga, 16.

Pelaku dibekuk saat sedang menyabit rumput untuk pakan ternaknya tak jauh dari rumah pelaku, Rabu, (5/5) pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Kantor Bupati, Tuh Orangnya

“Ya, hari ini kami telah mengamankan pria berinisal Y. Pelaku tersebut merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma ketika dikonfirmasi, Kamis (6/5).

Lanjutnya Widhi menerangkan, penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban, bahwa anaknya berusia (16) telah di setubuhi oleh suaminya yang mana merupakan ayah tiri dari korban sendiri.

BACA JUGA: Janda dan Pria Pemeran Video Asusila yang Sempat Viral Diperiksa Polisi

“Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau. Kalau nggak mau melayani nafsu birahinya akan diancam dibunuh bersama ibunya. Akhirnya korban terpaksa secara pasrah melayani nafsu ayah tirinya dan untuk tersangka sudah dua kali melakukan pemerkosaan tersebut di bawah ancaman,” terangnya.

Atasan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya.

BACA JUGA: Hanifah Khoiron Nisa Meninggal Tidak Wajar, Polisi Turun Tangan

“Melihat pertumbuhan tubuh dari anaknya tirinya makin besar. Akhirnya timbul niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut,” katanya.

Untuk tersangka berinisial Y ini dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara tersangka Y, 64, mengaku pemerkosaan tersebut dilakukan hanya baru satu kali saat berada di rumah.

“Aku tu baru sekali pak, setubuhi dia, pak, karena aku nafsu lihat badannya. Nah, pas yang nak kedua kalinya aku buka celana dia tendang aku dan ketahuan sama bini aku,” akunya.

Atas perbuatannya yang telah ia lakukan kepada anak tirinya tersebut, membuat dirinya bersalah.

BACA JUGA: Sering Meresahkan Warga, Usman Akhirnya Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

“Aku khilaf dan sangat menyesal, pak. Aku melakukan karena istri aku tidak mau melayani aku dan aku perantau asal Kebumen tetapi sudah lama menetap di Muara Enim. Aku ini seorang petani penyadap karet dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal,” katanya.(ozi/nop/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler