Tak Dapat Jatah Lebih, Rumah Mantan Istri Pun Dibakar

Senin, 21 Maret 2016 – 11:19 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - PELALAWAN - RPT gelap mata. Diduga gara-gara pembagian harta gono-gini, pria 60 tahun itu nekat membakar rumah mantan istrinya Albina M di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Beruntung, peristiwa yang terjadi Jumat (18/3) lalu itu tidak menelan korban jiwa, karena kobaran api cepat dipadamkan warga sekitar. Hanya bagian dinding rumah hangus terbakar.

BACA JUGA: Kisah Suami Istri yang Ogah Bercinta Lagi Usai Kecelakaan

Kasus itu berawal ketika RPT pergi menemui Albina. Ia ingin meminta jatah lebih mengenai pembagian harta yang diperoleh mereka sewaktu 
masih menjalin hubungan suami istri.

Merasa keberatan, Albina langsung menolak permintan mantan suaminya. Pasalnya, harta gono-goni tersebut sebelumnya sudah dibagi dua.

BACA JUGA: Tes Urine Dadakan Lagi, Dua Oknum Polisi Positif Narkoba

Pertengkaran mulut antara RPT dengan Albina pun terjadi. Tapi berhasil diredam pihak keluarga.

Sejak pertengkaran  itu, rupanya RPT menyimpan dendam. Lantaran sakit hati, diam-diam ia membakar rumah mantan istrinya tersebut.

BACA JUGA: PKL Diusir Dari Siring Tendean, Relokasi ke Mana?

Walau aksinya tidak ada yang mengetahui, namun berhasil diungkap tim gabungan Polsek Pangkalan Kuras setelah mendapat laporan dari Albina.

Di bawah pimpinan Panit I Sat Reskrim Ipda Roni MS SH, anggota Polsek Pangkalan Kuras turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Satu persatu saksi diperiksa. Termasuk pemilik salah satu kios yang menjual bahan bakar minyak (BBM).

Dari pengakuan pemilik kios yang lokasinya tidak jauh dari TKP, polisi mendapat petunjuk. Ternyata, sebelum kebakaran itu, RPT datang membeli minyak bensin sebanyak 3 liter.

Usut punya usut, bensin yang dibeli RPT belum dibayar lunas. Begitu juga dengan jerigen dipakai, belum dikembalikan pria paruh baya itu kepadanya.

Saat melakukan olah TKP, polisi membawa jerigen. Begitu diperlihatkan pada pedangang bensin tadi, ternyata sama dengan yang dibawa RPR.

Berdasarkan barang bukti itu, polisi langsung memburu RPT. Tak butuh waktu lama, akhirnya ia berhasil ditangkap saat berada di Jalan Lintas Bono, Desa Dundangan ketika sedang menderes karet di kebunnya.

Mulanya, RPT sempat berkilah saat diinterogasi polisi. Tapi ketika diperlihatkan jerigen yang ditemukan di TKP, barulah ia mengaku.

Dari kebunnya, RPT digiring petugas ke Mapolsek Pangkalan Kuras dan dijebloskan ke dalam sel.

Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M Sijabat SH, membenarkan adanya penangkapan itu.  ‘’Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Motifnya diduga sakit hati soal pembagian harta gono-gini,’’ ujar Paur Humas. (MXQ/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI HEBAT! Persiapkan Duta Generasi Muda di Perbatasan RI-Timor Leste


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler