Tak Didukung Dana, Gugatan Kaltim Terancam Terhenti

Rabu, 09 November 2011 – 14:07 WIB
JAKARTA- Sidang gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kini yang tengah diajukan masyarakat Kaltim ke Mahkamah Konstitusi, terancam terhenti di tengah jalanPenyebabnya, Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) yang merupakan inisiator sekaligus penggugat utama mengaku tak punya dana lagi

BACA JUGA: Wamenpan RB: Tak Mudah Melaksanakan Reformasi Birokrasi

Dukungan dana dari pemerintah provinsi dan 14 pemerintah kabupaten/kota sampai kini tak kunjung turun.

"Kami sudah berusaha, tapi sudah sebulan ini dukungan dana tak ada juga," kata Ketua MRKTB Abraham Ingan, Rabu (9/11)
Dikatakan, dana Rp 900 juta yang sempat terkumpul sebagian besar telah digunakan untuk membayar pengacara, konsultasi dengan pakar serta menggelar rapat koordinasi di Jakarta dan Kaltim.

Kondisi ini bertentangan dengan komitmen Gubernur Kaltim Awang Faroek maupun bupati/walikota yang pada pertemuan di Balikpapan, pertengahan Oktober, berjanji akan ikut menanggung biaya judicial review yang nilainya ditaksir Rp 7 miliar itu.

Meski menyayangkan, Muspani yang ditunjuk sebagai pengacara MRKTB mengaku tak terpengaruh

BACA JUGA: Aparatur Pemerintah Butuh Payung Hukum Baru

Ditegaskannya, sidang lanjutan Jumat lusa dengan agenda pembacaan perbaikan gugatan akan tetap dilakukan
"Hadir atau tidak MRKTB, kita tetap sidang," kata Muspani.

Jika benar-benar tak lagi didukung dana, apa yang dialami MRKTB, bagi Muspani merupakan potret ketidakpedulian masyarakat Kaltim terhadap dirinya sendiri

BACA JUGA: Mahasiwa Minta KPK Tangkap Bupati Kutai Barat

Pasalnya, perasaan perlakuan tak adil dimana pemerintah pusat yang memberi porsi hasil migas Kaltim sama dengan daerah bukan penghasil, sangat bertentangan kondisi yang ada.

Sebagai daerah penghasil migas, Kaltim dihadapkan dengan persoalan kerusakan lingkungan paskaeksplorasi dan terutama tak meratanya pembangunan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kegiatan migas.

"Kalau masyarakat Kaltim yang katanya kaya nggak bisa bantu, biar saya biaya," kata Muspani yang mantan anggota DPD asal Bengkulu ini(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Pokok Usulan Perubahan Kelima UUD 1945


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler