jpnn.com, DEPOK - Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok telah menangkap pelaku yang membunuh arsitek Feri Firman Hadi (54).
Pelakunya adalah Acep Mulyadi (20) yang merupakan pekerja di pembuatan perabot rumah tangga.
BACA JUGA: Tim Gabungan Polda Metro Bekuk Pembunuh Arsitek di Depok
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelaku secara intensif.
Dari pemeriksaan juga diketahui alasan pelaku membunuh korban yang ditemukan membusuk pada 3 Januari 2018 lalu.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis, Kamu Atau Aku yang Mati
“Korban ini kenal dengan pelaku, pelaku bersama ibunya sempat ditawarkan tinggal di rumah korban karena diusir dari kontrakan,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (7/1).
Tapi ibu pelaku menolak hal itu sehingga pelaku urung tinggal di rumah korban.
BACA JUGA: Kabur ke Hutan, Kelaparan, Suami Pembunuh Istri Tertangkap
“Kemudian tanggal 11 Desember pelaku datang ke rumah korban, lalu korban minta untuk dipijit,” tambah dia.
Usai dipijit, pelaku kemudian mengharap uang imbalan dari korban. Tapi oleh korban tidak diberikan. Kemudian korban juga mengatakan pelaku datang ke rumahnya karena ada perlu saja.
“Pelaku tidak terima dan menusukan gunting yang ada di dekatnya ke korban. Ketika itu korban dalam posisi duduk,” imbuh dia.
Korban ditusuk gunting di bagian leher sebanyak dua kali. Tindakan itu spontan mendapat perlawanan dari korban dengan mengunci pelaku.
Tapi oleh pelaku korban kemudian didorong hingga jatuh. Korban juga dipukul dengan patung kayu dan ditindih dengan kursi.
“Korban ditindih selama sepuluh menit hingga tewas kehabisan darah. Kemudian korban ditinggalkan dan oleh pelaku rumah dikunci,” sambung Nico.
Untuk menghilangkan bukti, kunci rumah korban dibuang ke dalam pot bunga. Lalu pelaku kabur ke arah Pegunungan Bogor.
Setelah beberapa hari, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk pada 3 Desember 2018. Ketika itu penyidik kesulitan memeriksa jasad korban yang membusuk.
“Namun, berdasar penyelidikan kami didapati pelaku yang membunuh korban. Kemudian kami kejar dan tanggal 6 Januari kemarin,” tambah Nico.
Atas perbutannya, Acep diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku sudah ditahan dan mengakui perbuatannya,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zainal Dibunuh Secara Sadis, Mengerikan!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan