JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku baru mengetahui pembangunan tiga gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (Fisip Unila) mangkrak. Inspektorat Jenderal Kemendibud, Haryono Umar mengatakan proses pembangunan gedung tersebut tak pernah dilaporkan ke Kemendikbud.
’’Selama saya disini (Irjen), nggak ada (investigasi) yang berkaitan dengan pembangunan tiga gedung Fisip Unversitas Lampung. Ya mudah-mudahan, nanti saya minta inspektur investigasi mengecek itu semua, kita akan cek itu karena tak dilapori,’’ kata Haryono kepada Radar Lampung (JPNN Group) di Jakarta, Satbu (14/12).
Meski belum menyatakan akan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugan korupsi pembangunan tiga gedung Fisip Unila tersebut, Haryono sangat berharap ada pihak-pihak yang melaporkan indikasi tersebut ke Inspektorat dengan dilampirkan data-data pendukungnya.
BACA JUGA: Unhas Buka Akses Budaya Korea
’’Kalau ada pengaduannya malah lebih enak, kita lebih cepat kita menindaklanjutinya. Karena bila tidak ada laporan kita harus mencari dan mengumpulkan informasi maupun data-data soal itu,’’ ujar matan wakil ketua KPK itu.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2011 No. 08a/HP/XIX/05/2012 tidak ditemukan poin khusus tentang temuan BPK RI terkait pembangunan tiga gedung yang kini dalam keadaan terbengkalai itu.
BACA JUGA: Ombudsman Desak Mendikbud Moratorium Ospek
Hanya saja, berdasarkan LHP itu ada temuan BPK soal pencatatan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemendiknas belum memadai untuk memastikan keakuratan PNBP yang dilaporkan.
PNBP Badan Layanan Umum (BLU) yang belum disahkan di antaranya, Universitas Lampung Rp 3.217.799.424,-. Temuan itu terjadi berulang-ulang pada 2006, 2007, dan 2009. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Mendiknas untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian atas pengelolaan dan pelaporan PNBP pada satker-satker di lingkungan Kemendiknas.
Kemudian, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Universitas Lampung sebesar Rp 53.560.500. Untuk temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Mendiknas agar memerintahkan pimpinan Satker terkait memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada panitia pemeriksa barang.
BACA JUGA: Tes Pengelompokan Prestasi Siswa
Tindak lanjut rekomendasi temuan kedua itu dengan Surat menteri no. 513/RHS/MPN/2011 tanggal 20 Juli 2011 dan Surat penjatuhan disiplin berupa teguran tertulis kepada panitia pemeriksa barang Unila dan Surat teguran Direktur PNUP No.1453/PL10/LL/2011 tgl 24 Maret 2011 kepada PPK untuk memperbaiki pengawasan pengendalian atas pekerjaan penimbunan area, akses jalan dan pembuatan talud.
Begitu juga dengan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 No. llaIHP/XIx/OS/2013 tidak ada catatan khusus temuan BPK soal pembanguna tiga gedung Fisip Unila.
Temuan BPK pada LHP tersebut terkait Pencatatan dan Pelaporan PNBP Kemdiknas Belum Memadai untuk Memastikan Keakuratan PNBP yang Dilaporkan. PNBP BLU belum disahkan Universitas Lampung Rp 3.217.799.424.
Temuan itu ditindaklanjuti Mendikbud dengan Surat Menteri nomor 550/UN26/KP/2011 pada point pencatatan dan pelaporan PNBP dan Surat pernyataan nomor 3402/UN26/KP/2011 tentang pengeloaan dan pelaporan PNBP.
Temuan BPK lainya terkait Pencatatan dan Pengelolaan Kas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Belum Memadai pada Unila Rp Rp19.807.599.622. Selain itu, berdasarkan LHP itu juga BPK menemukan permasalahan Unila di antaranya, alih status 29 rumah negara Gol II ke Gol III dilingkungan kampus Unila, oleh KPK dianggap tidak sesuai prosedur.
Permasalahan lainya, penghapusan aset negara berupa gedung dan bangunan oleh pengurus SMA yayasan pembina Unila tanpa persetujuan Kemenkeu dan adanya masalah kerjasama Unila dengan Yayasan pembina Unila tanpa dasar perikatan dan belum memberikan kontribusi, Dipakai oleh SMA YP Unila tanah seluas 2.917 m2 dan bangunan gedung pendidikan.
Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI menjelaskan, bila memang BPK RI melakukan audit terhadap tiga gedung Fisip Unila namun tak masuk dalam LHP Kemendikbud kemungkinan audit tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan.
"Memang ada audit yang tidak boleh dipublikasikan oleh BPK, itu merupakan pemeriksaan tertentu yang sifatnya rahasia. Hal itu diatur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008," kata Gilang, operator database BPK RI.
Ia menjelaskan, dikarenakan Universitas Lampung merupakan satuan kerja dari Kemendikbud karenanya hasil audit mupun pemeriksaan terkit kampus tersebut oleh BPK RI akan masuk dalam laporan keuangan Kemendikbud. "Dia masuk dalam LHP Kemendikbud R1, karena perguruan tinggi Unila dibawah naungan anggaran Kemendikbud," tandasnya. (kyd/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai UN Diintegrasikan dengan Skor Tes SNMPTN
Redaktur : Tim Redaksi